bontangpost.id – Penguburan janin yang sempat menghebohkan warga Tanjung Laut, rupanya buntut dari kasus aborsi yang dilakukan sejoli di Bontang.
Kasus tindak pidana aborsi yang melibatkan SR (23) warga Tanjung Laut dan kekasihnya MT (21) warga Guntung itu terungkap setelah SR terjerat kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto menuturkan, persetubuhan tersebut dilakukan bersama rekannya yang berinisial SDS tahun lalu.
“Korban baru berani menceritakannya. Disetubuhi lebih dari sekali di salah satu hotel melati,” tuturnya.
SR kemudian dibekuk oleh Polres Bontang di Jalan Jenderal Soedirman, Jumat (29/9/2023) sekira pukul 10.30.
Dari hasil pendalaman, kepolisian mendapati obrolan dan foto di ponsel SR yang sebelumnya telah dihapus oleh tersangka, berupa foto janin.
“Waktu ditanya, barulah diketahui SR pernah melakukan aborsi bersama kekasihnya (MT),” ujar dia.
Polisi pun melakukan pengembangan. Menurut kesaksian tersangka, mereka melakukan aborsi di sebuah penginapan melati pada Kamis (14/9/2023) malam.
Obat penggugur kandungan itu mereka pesan secara daring. Terbukti dengan adanya riwayat obrolan antara tersangka dengan penjual.
“Tersangka MT meminum obat itu dan proses penggugurannya terjadi dalam semalam,” jelasnya.
Adapun keputusan tersebut diambil lantaran takut memiliki anak di luar status pernikahan. Sementara keduanya telah menjalin hubungan asmara sekitar setahun.
Setelah digugurkan, SR meminta temannya untuk mencarikan lahan kosong. SR dan MT kemudian mengubur janin berusia lima bulan itu di lahan kosong di RT 31, Kelurahan Tanjung Laut.
“Dikuburkan siang hari. Saksi (teman SR) yang menunjukkan lahan itu tahunya akan dipakai mengubur anak kucing, bukan janin,” tambahnya.
Tim pun langsung bergerak ke lokasi dikuburnya janin dan menemukan serpihan tulang di dalam kantong plastik yang dibalut kain, pada Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 16.50.
“Janin sudah terkubur kurang lebih dua minggu,” lanjut dia.
Adapun menurut hasil visum luar yang dilakukan tim medis RSUD Bontang, ditemukan sebanyak 10 serpihan tulang.
“Barang bukti berupa tulang itu masih kami simpan di rumah sakit,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti lain, berupa selimut, ponsel tersangka, serta kantong plastik dan baju yang dijadikan pembungkus janin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77A Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: