bontangpost.id – Polres Bontang berhasil mengungkap motif kasus aborsi di Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka yang berinisal SR (23) dan kekasihnya MT (21) melakukan aborsi dan mengubur janin berusia lima bulan itu di lahan kosong di RT 31 wilayah Tanjung Laut.
Diketahui, tersangka memesan obat secara daring dan melakukan aborsi di sebuah penginapan melati, Kamis (14/9/2023) malam.
“Tersangka MT meminum obat itu dan proses penggugurannya terjadi dalam semalam,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2023).
Adapun motif dari tindakan tersebut karena ketakutan memiliki anak di luar status pernikahan.
“Keduanya sudah menjalin asmara selama kurang lebih setahun, dan diketahui sudah berhubungan badan lebih dari sekali,” jelasnya.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah terjerat kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
“Setelah kasus itu terungkap, baru diketahui bahwa ia dan kekasihnya pernah menggugurkan janin. Jadi kami proses,” ucap dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 77A Ayat 1 UU RI nomor 35 Undang-undang Tahun 2014 tentang korban atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” tandasnya. (*)







