• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Polisi Ungkap Motif Tersangka Aborsi di Tanjung Laut, Dilakukan di Penginapan

by Jelita Nur Khasanah
3 Oktober 2023, 10:44
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka kasus aborsi ditahan di Mapolres Bontang

Tersangka kasus aborsi ditahan di Mapolres Bontang

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Polres Bontang berhasil mengungkap motif kasus aborsi di Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka yang berinisal SR (23) dan kekasihnya MT (21) melakukan aborsi dan mengubur janin berusia lima bulan itu di lahan kosong di RT 31 wilayah Tanjung Laut.

Diketahui, tersangka memesan obat secara daring dan melakukan aborsi di sebuah penginapan melati, Kamis (14/9/2023) malam.

“Tersangka MT meminum obat itu dan proses penggugurannya terjadi dalam semalam,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2023).

Adapun motif dari tindakan tersebut karena ketakutan memiliki anak di luar status pernikahan.

“Keduanya sudah menjalin asmara selama kurang lebih setahun, dan diketahui sudah berhubungan badan lebih dari sekali,” jelasnya.

Baca Juga:  Pengakuan Ayah Janin Korban Aborsi; Sudah Putus Hubungan, Mau Bertanggung Jawab

Diketahui, kasus ini terungkap setelah terjerat kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

“Setelah kasus itu terungkap, baru diketahui bahwa ia dan kekasihnya pernah menggugurkan janin. Jadi kami proses,” ucap dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 77A Ayat 1 UU RI nomor 35 Undang-undang Tahun 2014 tentang korban atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” tandasnya. (*) 

Tags: Aborsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

IRT di Gunung Telihan Jadi Bandar Judi Togel, Ditangkap di Terminal

Next Post

Gelar Pasar Murah, MT Muslimah Baiturrahman Salurkan 1.350 Paket Sembako

Related Posts

Penemuan Kerangka Janin di Tanjung Laut Berawal dari Chat WhatsApp
Kriminal

Penemuan Kerangka Janin di Tanjung Laut Berawal dari Chat WhatsApp

3 Oktober 2023, 13:51
Kasus Pembuangan Bayi; Kening Dicium, Lalu Dibuang ke Gorong-gorong
Kriminal

Kasus Pembuangan Bayi; Kening Dicium, Lalu Dibuang ke Gorong-gorong

12 Desember 2021, 19:42
Pengakuan Ayah Janin Korban Aborsi; Sudah Putus Hubungan, Mau Bertanggung Jawab
Kriminal

Pengakuan Ayah Janin Korban Aborsi; Sudah Putus Hubungan, Mau Bertanggung Jawab

24 September 2021, 08:00
Mahasiswi Bontang Ditetapkan Tersangka Kasus Aborsi
Kriminal

Mahasiswi Bontang Ditetapkan Tersangka Kasus Aborsi

23 September 2021, 19:05
Mahasiswi Asal Bontang Diduga Lakukan Aborsi di Kamar Indekos
Breaking News

Mahasiswi Asal Bontang Diduga Lakukan Aborsi di Kamar Indekos

23 September 2021, 08:54
Jajak Pendapat Terhadap Donald Trump, Ternyata Hasilnya….
Internasional

Trump Dukung Larangan Aborsi

20 Mei 2019, 16:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.