bontangpost.id – Satreskrim Polres Bontang menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi bandar judi togel.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menyebut tersangka berinisial SA (54) ditangkap saat sedang merekap hasil penjualan di terminal Bontang, pada Senin (2/10/2023) pukul 12.30.
“Setelah dapat laporan langsung kami tangkap,” katanya.
Warga Gunung Telihan itu diketahui sudah lama berkecimpung dalam bisnis haramnya itu.
Dalam penangkapan ini polisi menyita satu buah buku tabungan, uang senilai Rp900.000, satu bendel buku sio, daftar rekapan nomor dan kupon pembelian.
Tersangka terancam kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta, sesuai dengan pasal 303 KUHP. (*)







