bontangpost.id – Kasus tindak pidana perjudian menjadi atensi dari kepolisian. Terbukti, dalam sehari, empat bandar judi togel diringkus. Tiga kasus berada di wilayah Berebas Tengah, dan satu lainnya di Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Minggu (4/9/2022) sekira pukul 18.00, jajaran Polsek Bontang Selatan bersama Tim Rajawali Polres Bontang menangkap S (64). Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya perjudian jenis togel di Jalan Sutan Syahrir. Benar saja, saat didatangi, didapati seorang pria paruh baya yang tengah asyik merekap nomor togel.
Dia pun langsung digelandang ke Mapolsek Bontang Selatan dengan barang bukti buku rekapan togel, 1 bundel kertas kupon togel, dan uang hasil penjualan senilai Rp 81 ribu.
Pada hari yang sama, polisi turut meringkus tersangka tindak pidana judi lainnya. Namun di lokasi yang berbeda. Pukul 21.40, M (50) warga Berebas Tengah ditangkap saat sedang merekap judi togel di Jalan Gajah Mada, Bontang Selatan. Ponsel, dompet, uang hasil penjualan togel Singapura senilai Rp 107.000, uang hasil penjualan togel Sydney Rp 1.550.000, 6 bendel kupon togel, stempel, dan pulpen disita polisi.
Tak sampai di situ, K (59) warga Tanjung Laut juga ikut diringkus. Dia ditangkap di wilayah Berebas Tengah namun lokasi yang berbeda yakni di Jalan AP Mangkunegoro. Sama dengan dua tersangka yang diringkus lebih dulu. K juga ditangkap saat sedang merekap nomor togel. Alhasil, 13 bendel kupon togel, 1 buku rekapan, 1 buku rumusan nomor togel, dan uang hasil penjualan senilai Rp 45 ribu diamankan polisi.
Selanjutnya pada pukul 22.30, seorang pria digelandang ke Mapolres Bontang, lantaran ikut terlibat kasus perjudian. Dia ditangkap di lokasi yang sama denagn K, yakni Jalan AP Mangkunegoro, Berebas Tengah, Bontang Selatan. LHS (29) ditangkap bersama barang bukti ponsel, uang hasil penjualan togel senilai Rp 267 ribu, 2 lembar kertas rekapan, dan 1 bundel kupon nomor togel.
“Semuanya kami tangkap saat sedang merekap judi togel, memang perjudian menjadi atensi kami saat ini,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Keempatnya dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)







