bontangpost.id – Pengedar sabu di Loktuan berinisial Yo (41) mengaku kerap menjual sabu ke pengepul besi tua.
“Biasa barangnya (sabu) di beli penjual besi tua, itu saja,” ungkap Yo saat konferensi pers di kantor BNNK Bontang, Jumat (22/9/2023).
Yo sehari-harinya tidak memiliki pekerjaan. Dari pengakuannya, dia sudah menjalani bisnis haramnya ini selama satu bulan terakhir. “Baru satu bulan ini,” sebutnya.
Selain Yo, BNNK Bontang juga mengamankan tiga saudaranya, lantaran terdeteksi positif narkoba. Namun, mereka diusulkan untuk menjalani rehabilitasi.
“Ada dua perempuan dan satu laki-laki, masih menunggu hasil asesmen rawat jalan atau inap,” kata Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani.
Baca juga; Asyik Bungkus Sabu di Kamar, Warga Loktuan Dibekuk BNNK Bontang
Sebelumnya pria tersebut ditangkap pada Rabu (21/9/2023) pukul 00.15. Dia diringkus saat sedang membungkus narkoba di dalam kamar.
Saat dilakukan penggeledehan ditemukan 38 poket sabu seberat 8,26 gram di dalam plastik kecil dan 3 poket sabu seberat 35,1 gram yang tengah digenggam tersangka.
Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: