bontangpost.id – Perilaku seorang tetangga yang satu ini sangat tidak patut untuk dicontoh. Pria yang diketahui berinisial RY (21) itu nekat mencuri barang milik tetangganya ketika sang pemilik rumah sedang keluar.
Barang-barang berupa prabotan rumah tangga seperti kompor, tabung gas dan setrika berhasil digasak. Tidak hanya itu, barang bernilai tinggi seperi kalung emas, cincin, mata kalung, regulator, tabung oksigen, velg Nmax, lampu LED NMax, go pro hingga speaker juga diambilnya.
Peristiwa itu terjadi pada 24 Februari 2021 lalu sekira pukul 02.00 Wita dini hari di Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota (Balkot). Saat itu pemilik rumah pergi keluar meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.
Hasilnya, Rabu (3/3/2021) tersangka diringkus, yang tak lain adalah tetangga korban. “Tersangka adalah tetangga korban. Sehingga pada saat kejadian ia masuk lewat pintu belakang rumah korban, kemudian mengambil barang-barang berharga. Nilai barang yang hilang mencapai Rp 70 juta,” ujar Kompol Rengga.
Petugas sempat melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dan menyita barang bukti hasil kejahatan seperti satu pasang velg roda dua Nmax, satu buah tabung oksigen, satu buah setrika, satu buah lampu belakang LED NMax dan satu buah kamera go pro.
“Itu barang bukti yang sementara berhasil kami sita. Yang lainnya masih tahap pengembangan lagi apakah sudah ada yang dijual atau tidak,” ungkapnya.
Saat dimintai keterangan, pria pengangguran itu mengaku baru sekali ini beraksi. “Sementara masih satu ini TKP-nya. Tersangka beraksi seorang diri,” ucap Kompol Rengga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana lima tahun kurungan penjara. (Fredy Janu/Kpfm/pro)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post