bontangpost.id – Lagi, seorang pengedar sabu diringkus saat mengendarai sepeda motor. Dia dihadang Satreskrim Polsek Muara Badak di Jalan Cokrominoto RT 26 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (28/7/2022) sekira pukul 13.00.
UA (25) sebelumnya sudah diintai. Gerak-geriknya yang mencurigakan semakin menguatkan dugaan, bahwa dia terlibat jaringan narkotika.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono menyebut, penangkapan terhadap tersangka atas laporan dari masyarakat. Sering adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi penangkapan. “Saat dilihat memang mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 21 poket sabu di dalam jok motor,” ungkapnya.
Selanjutnya, polisi kembali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersangka. Didapati 1 poket sabu yang disimpan dalam sarung bantal. Selain 22 poket sabu, Satreskrim Polsek Muara Badak turut menyita barang bukti lainnya seperti ponsel, plastik klip kecil, timbangan digital, sendok takar, dan buku nota penjualan.
Atas perbuatannya, dia kini telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. UA dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post