Pengerjaan Proyek Diklaim Tak Sesuai Aturan, Dua Perusahaan Melapor ke DPRD Bontang

Komisi I DPRD Bontang melakukan mediasi dua perusahaan (Jelita/bontangpost.id)

bontangpost.id – PT Sriwijaya Teknik Utama (PT STU) mengklaim belum menerima pembayaran penuh dari proyek tangki yang dikerjakan oleh main contractor PT Cipta Bangun Nusantara (PT CBN). Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Bontang, Senin (7/8/2023) siang.

Corporate Legal PT STU Caka Adi Pawoko mengaku, pihaknya telah menyelesaikan konstruksi tangki tersebut. Namun hanya sekitar 77 persen yang dibayarkan dari total nilai kontrak.

Selain pembayaran, pihaknya juga mengklaim ada pelanggaran lain yang dilakukan. Seperti pengambilan alih proyek yang harusnya dilakukan 14 hari, tetapi diambil alih dalam waktu 4 hari. Bahkan menurutnya, dinilai ada pemutusan hubungan secara sepihak.

“Sebelumnya sempat dimusyawarahkan. Sampai saat ini, belum ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan. Negosiasi dan rekonsiliasi juga telah dilakukan, tapi belum ada kelanjutan,” akunya.

Lebih lanjut, dengan terpasangnya bagian bottom sampai roof, artinya sudah melalui proses approval. PT STU juga menyayangkan, sebab baru dipermasalahkan setelah konstruksi tangki selesai.

Sementara itu, Project Manager PT CBN Suprapto menyebut, pekerjaan konstruksi untuk tangki dinilai kurang memuaskan. Alhasil perbaikan tangki tersebut dilakukan sendiri oleh PT CBN. Terkait dengan pemutusan hubungan, pihaknya telah beberapa kali mengeluarkan surat peringatan.

“Memang tangki selesai, tetapi tidak sesuai. Surat peringatan dikeluarkan, karena belum menyelesaikan pekerjaannya,” sebutnya.

Anggota Komisi I DPRD Bontang Irfan menjelaskan, apa yang tertera dalam kontrak menjadi acuan. Jika tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan, seharusnya ada penyetopan pengerjaan.

“Saya berharap permasalahan ini bisa diselesaikan. Tidak perlu ada pihak-pihak yang dirugikan. Saya rasa ini kesalahan teknis yang berdampak ke administrasi,” jelasnya.

Di samping itu, Anggota Komisi I DPRD Bontang Maming menuturkan, pihak-pihak yang bersangkutan perlu berdiskusi secara internal terlebih dahulu, karena kebijakan pun tidak bisa diputuskan begitu saja.

“Saya perlu menekankan bahwa kami hanya fasilitator, bukan pengambil keputusan. Jadi kami simpulkan agar berkoordinasi kembali. Selain itu, owner project juga jangan lepas tangan begitu saja. Meskipun yang memiliki kontrak ialah PT CBN,” tuturnya saat menutup rapat. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version