Menunjuk Pengumuman Lelang Kedua Ekseskusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan di Koran Harian Bontang Post pada tanggal 30 Mei 2017 oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Bontang selaku Pemegang Hak Tanggungan Pertama, akan melakukan pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang berupa obyek Hak Tanggungan milik debitor sebagai berikut :
- Prasaja Jaya Raya, berupa :
- Sebidang tanah seluas 587 m² dan bangunan yang berdiri di atasnya, sesuai SHM No. 2423 d/h SHM No. 2125/Desa Bontang Baru tanggal 14 Januari 2003 atas nama pemegang Hak YULIANA EVA ARIANI yang terletak di Jalan R. Suprapto Gg. Lembu Hitam atau Jalan Atletik RT. 32 Kelurahan Api-Api (dh. Desa Bontang Baru), Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, Harga Limit sebesar Rp.1.350.000.000,00 (Uang Jaminan lelang Rp.405.000.000,00)
- Sebidang tanah seluas 600 m² dan bangunan yang berdiri di atasnya, sesuai SHM No. 100/Kel. Berbas Pantai tanggal 07 Agustus 2003 atas nama pemegang Hak YULIANA EVA ARIANI yang terletak di Jalan Losari (dh. Jalan S. Hasanuddin) No. 11 RT. 01 Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur; Harga Limit sebesar Rp.525.000.000,00 (Uang Jaminan Lelang Rp.157.500.000,00)
- Sebidang tanah seluas 1.570 m² dan bangunan yang berdiri di atasnya, sesuai SHGB No. 503 d/h No. 365/Desa Tanjung Laut tanggal 17 Nopember 1999 atas nama pemegang Hak HERI SUNOKO yang terletak di Jalan Selat Malaka No. 44 RT. 10 Kelurahan Tanjung Laut (dh. Desa Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang (dh. Kabupaten Kutai), Provinsi Kalimantan Timur; Harga Limit sebesar Rp.2.500.000.000,00 (Uang Jaminan Lelang Rp.750.000.000,00)
- Sebidang tanah seluas 221 m² dan bangunan yang berdiri di atasnya, sesuai SHM No. 676/Desa Tanjung Laut tanggal 14 Januari 2003 atas nama pemegang Hak HERI SUNOKO yang terletak di Jalan Selat Malaka No. 53 RT.14 (dh. Jalan Beringin Gang Beringin I) Kelurahan Tanjung Laut (dh. Desa Tanjung Laut), Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur; Harga Limit sebesar Rp.682.700.000,00 (Uang Jaminan Lelang Rp.204.810.000,00)
- CIPTA PERKASA TEKNIK
- Sebidang Tanah seluas 307 m² berikut bangunan Rumah Tinggal terletak di Jl. Pontianak 4 Nomor 82 RT. 24 Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang sesuai SHM 324/Kel. Gunung Telihan tanggal 30 Desember 2008 atas nama pemegang Hak HERU SUSILO, Harga limit sebesar Rp.541.000.000,00 (Uang Jaminan Lelang Rp.162.300.000,00)
- NING RAHAYU
- Sebidang tanah seluas 200 m² berikut bangunan Rumah Tinggal terletak di Jl.Nanas No. 28 RT.28 BTN PKT Tahap 3 Kelurahan Belimbing (dh. Desa Belimbing), Kecamatan Bontang Barat (dh. Kec. Bontang), Kota Bontang (dh. Kabupaten Kutai) sesuai SHM No.1270/Desa Belimbing tanggal 11 Agustus 1990 atas nama pemegang Hak WATI KUM SETYO WINDU, Harga limit sebesar Rp.361.000.000,00 (Uang Jaminan Lelang Rp.108.300.000,00).
- AL BRAINAND FASHION
- Sebidang Tanah Kosong seluas 169 m² terletak di Jl. Haryono Gg. Selancar II Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Baru, Kota Bontang sesuai SHM 2108/Kel. Api-Api tanggal 19 Januari 2015 atas nama pemegang Hak HENGKI WINARNO, Harga limit sebesar Rp.149.300.000,00 (Uang Jaminan Lelang Rp.44.790.000,00)
- QURROTAAYUN
- Sebidang tanah seluas ± 181 m² berikut bangunan Rumah Tinggal Terletak di Jl. Biawan Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur sesuai SHM No. 997/Kel. Tanjung Laut tanggal 12 Juni 2008 atas nama pemegang Hak Hj. IDA FARDIA SIRMAR, Harga limit sebesar Rp.480.000.000,00 (Uang Jaminan Lelang Rp.144.000.000,00);
- Syamsul Bahri
- Sebidang tanah seluas 1.276 m² dan bangunan yang berdiri di atasnya, sesuai SHM No. 4101 d/h. SHM No. 817/Desa Bontang Baru tanggal 13 Juli 1995 atas nama pemegang Hak Hj. SANTI yang terletak di Jalan Mulawarman (Ex. Jalan Thamrin) Kelurahan Bontang Baru (dh. Desa Bontang Baru), Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang (dh. Kabupaten Kutai), Provinsi Kalimantan Timur; Harga limit sebesar Rp.1.113.000.000,00 (Uang Jaminan Lelang Rp.333.900.000,00);
- Rasita
- Sebidang tanah seluas 361 m² dan bangunan yang berdiri di atasnya, sesuai SHM No. 3779/Kel. Bontang Baru tanggal 19 Juni 2014 atas nama pemegang Hak RUSMIDA HARYANTI yang terletak di Jalan Seruling 4 Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur; Harga limit sebesar Rp.488.000.000,00 (Uang Jaminan Lelang Rp.146.400.000,00);
- Suryono
- Sebidang tanah seluas 129 m² dan bangunan yang berdiri di atasnya, sesuai SHM No. 341/Kel. Berebas Tengah tanggal 27 November 2006 atas nama pemegang Hak SURYONO yang terletak di Hayam Wuruk eks Jl. Angkasa RT. 18 Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, Harga limit sebesar Rp.936.500.000,00 (Uang Jaminan Lelang Rp.280.800.000,00);
- Mursalim Sewang
- Sebidang tanah seluas 175 m² dan bangunan yang berdiri di atasnya, sesuai SHM No. 993/Kel. Tanjung Laut tanggal 11 Juni 2008 atas nama pemegang Hak MURSALIM SEWANG yang terletak di Jalan Kenangan RT. 28 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, dan ;
- Sebidang tanah seluas 163 m² dan bangunan yang berdiri di atasnya, sesuai SHM No. 2006/Kel. Tanjung Laut tanggal 07 Maret 2012 atas nama pemegang Hak MURSALIM SEWANG yang terletak di Jalan Kenangan RT. 28 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur;
- Dijual dalam satu paket dengan harga limit Rp. 999.925.000 (Uang Jaminan Lelang Sebesar
299.977.500,00)
- Ambo Asse
- Sebidang tanah seluas 228 m² dan bangunan yang berdiri di atasnya, sesuai SHM No. 2328/Kel. Bontang Baru tanggal 07 Juli 2005 atas nama pemegang Hak AMBO ASSE yang terletak di Jalan MH. Thamrin Gg. Terompet 1 No. 17 RT. 25 (Jalan Mulawarman) Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur; Harga limit sebesar Rp.350.400.000,00 (Uang Jaminan Lelang Rp.105.120.000,00);
- Sebidang tanah seluas 158 m² dan bangunan yang berdiri di atasnya, sesuai SHM No. 2052/Kel. Bontang Baru tanggal 13 Agustus 2002 atas nama pemegang Hak AMBO ASSE yang terletak di Jalan MH. Thamrin Gg. Terompet 1 No. 17 RT. 25 (dh. Jalan Mulawarman Gg. Mangga) Kelurahan Bontang Baru (dh, Desa Bontang Baru), Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur; Harga limit sebesar Rp.500.000.000,00 (Uang Jaminan Lelang Rp.150.000.000,00)
- Idayati
- Sebidang tanah seluas 120 m² dan bangunan yang berdiri di atasnya, sesuai SHM No. 1617/Kel. Belimbing tanggal 07 Juni 2004 atas nama pemegang Hak JOKO PUJIARSO yang terletak di Jalan Arif Rahman Hakim Perum Lembah Asri Blok C 17, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur; Harga limit sebesar Rp.315.000.000,00 (Uang Jaminan Lelang Rp.94.500.000,00);
- Indra Nyono Lestyawan
- Sebidang tanah seluas 100 m² dan bangunan yang berdiri di atasnya, sesuai SHM No. 635/Kel. Lok Tuan tanggal 22 Nopember 2011 atas nama pemegang Hak INDRA NYONO LESTYAWAN yang terletak di Perumahan Harmony Green Village Kav. 1 RT.23 Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur; Harga limit sebesar Rp.310.000.000,00 (Uang Jaminan Lelang Rp.93.000.000,00);
- Imanuel Eko Prihatin
- Sebidang tanah seluas 135 m² dan bangunan yang berdiri di atasnya, sesuai SHGB No. 644/Kel. Lok Tuan tanggal 13 Februari 2015 atas nama pemegang Hak IMANUEL EKO PRIHATIN yang terletak di Jalan Kapal Niaga V No. 3 A Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur; Harga limit sebesar Rp.320.000.000,00 (Uang Jaminan Lelang Rp.96.000.000,00);
- Hendra Tahir
- Sebidang tanah seluas 227 m² dan bangunan yang berdiri di atasnya, sesuai SHGB No. 77/Kel. Lok Tuan tanggal 25 September 2007 atas nama pemegang Hak HENDRA yang terletak di Jalan Jamrud Blok F No. 09 RT. 18, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, Harga limit sebesar Rp.153.000.000,00 (Uang Jaminan Lelang Rp.46.185.000,00);.
Persyarat Lelang :
- Peserta lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelangdjkn.kemenkeu.go.id;
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas;
- Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada alamat objek lelang tersebut di atas sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Nominal jaminan yang disetorkan ke nomor Virtual Accout (VA) harus sama dengan jaminan yang dipersyaratkan.
- Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
Pelaksanaan Lelang :
Cara Penawaran | : | Closed Bidding melalui website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id |
Batas Akhir Penawaran | : | Kamis, 10 Agustus 2017 pukul Pukul 09.00 (Waktu Server/WIB) / 10.00 WITA |
Pembukaan penawaran dan penetapan pemenang | : | Kamis, 10 Agustus 217 pukul Pukul 09.00 (Waktu Server/WIB) / 10.00 WITA |
Pelunasan harga lelang | : | 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang |
Bea Lelang Pembeli | : | 2% dari harga lelang |
Tempat pelaksanaan lelang | : | Kantor Cabang Bontang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., Jl. Jalan MT. Haryono No. 9 Bontang |
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. BRI (Persero) Tbk. Cabang Bontang Jl. MT. Haryono No. 9 Bontang Telp. (0548) 21085, 21096 dan 25350 Facsimile (0548) 21091 pada hari dan jam kerja;
- Peringatan kepada debitur atau pemilik agunan untuk berhati hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BRI;
- Setiap penyelesaian kredit hanya dilayani di Kantor Bank BRI pada hari dan jam kerja.
Bontang, 03 Agustus 2017
PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
KANTOR CABANG
ttd
A.Harminto
Pemimpin Cabang
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post