Peraturan Wali Kota Tumpul, Pedagang Masih Menjamur di Atas Trotoar dan Badan Jalan

Sekitar 20 petak milik pedagang berjejer di samping pasar Rawa Indah. Meskipun sudah dihimbau, namun tetak melakukan aktivitas. (ARSYAD/KP)

BONTANG – Upaya penertiban terhadap pedagang yang menggunakan trotoar dan badan jalan di wilayah pasar sementara Rawa Indah, sepertinya tak membuahkan hasil. Pasalnya, sejumlah pedagang masih terlihat menjamur tak teratur. Selain itu, jalur lalu lintas kerap macet akibat aktivitas pedagang tersebut.

Dewi salah pedagang ikan mengaku belum lama berjualan di badan jalan itu. Yakni pasca pembongkaran petak jualannya bulan lalu, untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kelurahan Api-Api.

“Karena enggak ada tempat aja, makanya saya jualan di sini. Tempat kami waktu dibongkar, dan disuruh nunggu pasar Rawa Indah selesai pembangunannya,” ucapnya.

Pedagang lainnya, Ina juga mengaku tak memiliki tempat lain untuk berjualan. Pun ia mengakui jika memiliki lapak di dalam pasar Rawa Indah yang sementara ini masih dalam tahap pembangunan.

“Kalau ada tempat lain ya tidak jualan di sini. Jika pasarnya sudah selesai pasti akan pindah. Dulu sebelum pasar kebakaran, memang ada lapak saya di dalam,” tuturnya.

Aktivitas pedagang daging dan sayuran tersebut kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas. Bahkan kendaraan roda dua sulit untuk melintas. Terlebih kendaraan empat yang tiada hentinya melintas

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Heriansah mengaku sudah dua kali memberikan himbauan larangan berjualan di kawasan itu.

“Para pedagang ini kan enggak ada izinnya, tapi bukan ranah kami untuk menindak,” sebutnya.

Pihaknya pun mengaku akan kembali melayangkan surat pemberitahuan. Direncanakan pekan depan. Heriansah mengatakan, pedagang itu hanya pedagang musiman, yang kerap berpindah tempat.

“Kami akan jadwalkan. Bahkan sudah pernah memasang spanduk larangan. Tapi namanya pedagang, sulit mengatur,” imbuhnya.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2016, para pedagang dilarang berjualan di badan jalan, tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, dan trotoar. (*/rsy/prokal)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu slot raffi ahmad 88