bontangpost.id – Kasus perdagangan manusia yang melibatkan anak di bawah umur berhasil diungkap. Anggota Polsek Loa Janan mengamankan dua tersangka yang mempekerjakan seorang anak di bawah umur berinisial Me (17), warga Sukabumi, sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Loa Janan AKP Yasir menjelaskan, korban selama ini dijadikan sebagai PSK di salah satu kawasan eks lokalisasi di Kilometer 10, Dusun Beringin Jaya, Desa Purwajaya.
Kapolsek menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukabumi. Orangtua korban melaporkan kepada kepolisian setempat atas dugaan perdagangan manusia.
Me diduga dipekerjakan dua tersangka yang berinisial Ra dan So. Pihak Polsek Loa Janan yang mendapat informasi tersebut langsung mendatangi lokasi wisma yang diduga sebagai tempat korban dipekerjakan di RT 17, pada Kamis (10/11/2020).
Untuk tersangka So diamankan di kawasan Kecamatan Loa Janan. Sedangkan Ra, saat diamankan di sebuah lokalisasi lain di kawasan Kecamatan Tenggarong Seberang. “Jadi dua tersangka saat ini kami amankan dan dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar kapolsek.
Terkait modus operandi dan dugaan adanya perdagangan manusia yang menjerat korban lainnya, polisi masih melakukan pengembangan. “Untuk saat ini masih terus dalam pengembangan. Termasuk untuk memastikan apakah ada korban lainnya,” lanjut dia.
Karena ulahnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) juncto Pasal 10 Undang-Undang 21/2007 dan atau Pasal 76 Huruf (i) juncto Pasal 88 Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (qi/dwi/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post