bontangpost.id – Kasus perdagangan satwa dilindungi undang-undang di Kaltim cukup tinggi. Sebelumnya seorang pemuda berinisial LS (19) diamankan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan, KLHK, Polisi Hutan Balai KSDA Kalimantan Timur bersama oleh Polresta Samarinda. Barang bukti 167 burung cucak hijau (Chloropsis sonerati) disita.
Dari data Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan, kasus penjualan satwa dilindungi pada 2020, jajarannya telah melakukan penindakan tiga kali di Kaltim dan empat kali di Kalimantan Barat (Kalbar).
“Sampai bulan ini (Juni) kami sudah 7 kali melakukan penindakan,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, beberapa waktu lalu, dilansir dari sapos.co.id (grup Bontangpost.id).
Merinci hasil pengungkapan yang dilakukan mulai 2015 hingga saat ini, angka kejahatan alam di Kaltim masih cukup tinggi. Yakni sebanyak 68 kasus. Dengan rincian data dari Seksi Wilayah II Samarinda, pada kasus pencemaran lingkungan hidup medio 2015-2020, 0 kasus pengungkapan. Sedangkan kasus pembalakan liar medio 2015 terdapat 2 kasus. 2016, 1 kasus. 2017, 9 kasus. 2018, 9 kasus. 2019, 9 kasus. 2020, 7 kasus.
Selanjutnya, kasus Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) medio 2015, 0 kasus. 2016, 1 kasus. 2017, 8 kasus. 2018, 1 kasus. 2019, 2 kasus dan di 2020, 3 kasus. Data kasus Perambahan Hutan, yakni di 2015, 0 kasus. 2016, 0 kasus. 2017, 0 kasus. 2018, 7 kasus. 2019, 4 kasus. 2020, 3 kasus.
Perusakan Lingkungan Hidup pada 2015-2019, 0 kasus dan di 2020 terdapat pengungkapan 2 kasus. Terakhir, data kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) medio 2015 hingga 2020, 0 kasus.
“Total keseluruhan sudah ada 68 kasus yang ditangani Seksi Wilayah II Samarinda di lingkup Kaltim,” imbuh Subhan.
Sedangkan dua wilayah lainnya, yakni di Seksi Wilayah I Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) petugas berhasil melakukan penindakan sebanyak 51 kasus keseluruhan dari medio 2015-2020. Dan di Seksi Wilayah III Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), petugas berhasil melakukan penindakan dengan total 85 kasus keseluruhan, medio 2015-2020.
Dengan demikian, total keseluruhan kasus yang berhasil ditindak KLHK Wilayah Kalimantan, sebanyak 204 tindak kejahatan kekayaan alam medio 2015-2020.
“Kepada para pembeli harus lebih berhati-hati, karena juga bisa terancam jeratan hukum,” pungkasnya. (kis/beb/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: