bontangpost.id – Keresahan masyarakat Kampung Sidrap soal status tapal batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur kini mendapat kepastian dari pemerintah.
Hal itu dibuktikan dengan adanya kesepakatan antara Pemerintah Kota Bontang dan DPRD Bontang dalam penandatanganan nota kesepakatan Rapat Paripurna masa sidang 1 DPRD Bontang.
Dalam kesepakatan itu, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan pemerintah bakal menggugat ke Mahkamah Konstitusi perihal Undang-Undang nomor 47 Tahun 1999 yang berkenaan dengan tapal batas wilayah.
“Insyaallah, gugatan itu akan diuji pada 2023 mendatang. Dan kami sudah sepakat untuk menganggarkan sekira Rp 5 miliar. Saat ini pemerintah masih menyiapkan berkas pendukungnya,” ujarnya.
Tercatat ada 7 RT yang diusulkan menjadi wilayah administrasi dengan luas 179 hektar. Agus Haris menilai, ada narasi yang keliru dari implementasi pasal 10 Permendagri nomor 25 tahun 2005.
Ia menyebut, di dalam pasal tersebut penentuan tapal batas Bontang dan Kutim di Kampung Sidrap sebelah utara tidak sesuai dengan titik koordinat.
“Tidak ada jalan lain kecuali menempuh jalur ini,” sebutnya.
Dijelaskannya, gugatan tersebut sejalan dengan keinginan 3.169 jiwa penduduk Kampung Sidrap untuk menjadi bagian dari Kota Bontang. Dengan status wilayah yang jelas maka pemerintah lebih mudah melakukan pembangunan dan memberikan pelayanan.
“Alasan kuat kami melakukan ini karena adanya surat mandat dari warga Kampung Sidrap ke DPRD Bontang. Sebagai pemerintah kami wajib memperjuangkan aspirasi mereka,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: