bontangpost.id – Keselamatan seorang warga Bontang yang bekerja di Suriah terus diperjuangkan. Rencananya, Dinas Ketenagakerjaan Bontang akan bertandang ke Kementerian Luar Negeri di Jakarta, pada Selasa (11/4/2023) besok.
Kepada redaksi bontangpost.id, Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengungkapkan bahwa dalam kunjungan itu nanti pihaknya akan mencari solusi mengenai persoalan Ayu Febriani (26) yang mengaku ditipu oleh penyalur tenaga kerja asal Surabaya.
Usai menjalin komunikasi dengan pihak KBRI, Safa bilang memulangkan Ayu ke tanah air bukan lah persoalan yang mudah. Pasalnya, keberadaan Ayu di Suriah dianggap legal. Meski faktanya, secara prosedural di Indonesia dianggap ilegal. Lantaran tidak melalui pemerintah. Oleh sebab itu, ia meminta Ayu beserta keluarga untuk bersabar.
Tak hanya itu, Safa menyebut sulitnya menembus komunikasi dengan pihak agen penyalur jasa disinyalir adanya keraguan dalam status perusahaan alias abal-abal. Pun, dugaan kuat mengenai tindak kriminal penipuan dan human trafficking turut serta di dalamnya.
Untuk diketahui, Ayu menceritakan bahwa sudah hampir setahun ia berada di sana, sejak keberangkatannya April 2022 lalu. Awalnya, ia dijanjikan oleh Elly Saraswati untuk bekerja di Turki sebagai driver.
Setelah mendarat di Turki, Ayu malah dikurung dan tidak diberikan akses internet, sehingga ia pun tidak dapat meminta pertolongan. Alih-alih, bekerja di Turki ia justru diberangkatkan ke Suriah untuk menjadi asisten rumah tangga (ART).
Keinginan Ayu untuk pulang ke tanah air disebabkan panjangnya durasi jam kerja alias overtime. Yakni 16 jam dan gaji yang diterimanya pun kecil, tidak sesuai dengan yang dijanjikan agen di awal yakni sebesar 400$ USD atau hampir mencapai Rp 6 juta. Kondisi konflik di negara tersebut seperti gempa dan ledakan bom membuat Ayu semakin kekeh untuk pulang ke Bontang. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post