SAMARINDA – Provinsi Kaltim merupakan salah satu provinsi terluas di Indonesia dan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Timur.
Kaltim memiliki kawasan peruntukan pertanian khususnya tanaman pangan sebesar 412.096 hektar (ha) dengan luasan lahan yang sudah digarap mencapai 138.924 ha.
Namun, memiliki luas kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan tersebut, Kaltim masih belum mampu secara mandiri memenuhi kebutuhan komoditi pangan utamanya.
“Sampai saat ini, komoditas beras masih harus mendatangkan dari Pulau Jawa dan Sulawesi,” kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Menurut dia, permasalahan utama yang dihadapi dalam upaya mendorong kemandirian pangan adalah alih fungsi lahan dan berkurang jumlah keluarga petani.
Karenanya, Pemprov Kaltim telah menyusun Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda itu mengantisipasi tuntutan kebutuhan dalam mengembangkan bisnis terutama investasi perkebunan dan pertambangan yang mendorong dilakukannya konversi lahan pertanian.
Alih fungsi lahan pertanian dapat terjadi karena petani yang hidup kurang sejahtera dari hasil lahan mereka sehingga menjual lahan produktifnya.
Tercatat pada tahun 2013 jumlah luas sawah di Kaltim seluas 144.745 ha dan pada 2016 menurun menjadi 118.324 ha. Sedangkan turunnya keluarga petani bahwa jumlah masyarakat yang bekerja di sektor pertanian pada 2017 telah terjadi penurunan sebesar 103.829 petani dari tahun 2013.
“Mengalami penurunan sebesar 28,45 persen dalam waktu lima tahun. Dimana jumlah masyarakat yang bekerja pada sektor pertanian arti luas pada 2013 sekitar 432.277 orang,” sebutnya.
Dia mengungkapkan menurunnya jumlah petani disebabkan petani seringkali mengalami kerugian dalam menjalankan usaha tani.
Selain itu, mindset (pola pikir) petani bahwa profesi petani diidentikkan dengan kemiskinan, kurang pendidikan dan profesi orang tua.
Faktor lain yang tak kalah pentingnya adalah faktor alam dan faktor konversi lahan yang disebabkan kebijakan pembangunan. Oleh sebab itu, Pemprov melalui instansi teknis terkait terus mengembangkan teknologi pertanian dengan penerapan teknologi dan ilmu pengetahuan bagi sumber daya pertanian.
“Selain mencetak SDM pertanian yang handal dan unggul. Juga, meningkatkan kemampuan petani untuk menerapkan teknologi pertanian,” ungkapnya.
Awang menambahkan Pemprov terus mendorong ketersediaan teknologi yang merata di wilayah terpencil dan membuka keterbatasan modal di lembaga perbankan milik daerah (Bankaltimtara) .(*/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: