bontangpost.id – Proyek pengerjaan masjid terapung di Kampung Selambai, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, molor dari target. Sebelumnya pemerintah menarget pengerjaan dimulai Juni 2021. Namun penayangan lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bontang ditunda, lantaran mengikuti regulasi terbaru.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang Kota (PUPRK) Bontang Edi Suprapto mengatakan, sejatinya proyek ini sudah tayang di LPSE di pekan kedua Juni 2021. Namun ditahan lantaran PUPRK mesti melakukan penyesuaian usai terbitnya peraturan lembaga (perlem) Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
”Banyak yang harus diubah ulang karena perlem ini. Saya lupa apa saja. Termasuk petunjuk teknis diatur dalam perlem ini,” ujar Edi ketika ditemui di kantor PUPRK Bontang, Jalan DI Panjaitan, Bontang Baru, Bontang Utara, Rabu (17/6/2021) pagi.
Kendati begitu, Edi optimis lelang sudah siap tayang di LPSE pekan ini. Sementara proses dari tahap lelang, hingga pemenang tanda tangan kontrak butuh waktu sekitar 23 hari.
”Kalau sudah tanda tangan kontrak, sudah bisa mulai pengerjaan,” ungkapnya.
Pengerjaan lanjutan ini adalah finalisasi masjid. Dengan nilai mencapai Rp 10,8 miliar. Finalisasi ini mencakup pemasangan keramik masjid, cat, pemasangan jaringan air, listrik, dan halaman di penjuru masjid. Tapi ini tidak termasuk pengerjaan halaman di darat dan lapangan parkir masjid. Hanya finalisasi di struktur bangunan yang berada di atas air. Edi bilang, masjid terapung ini ditarget bisa difungsikan setidaknya penghujung Desember 2021. Sebabnya, ini yang akan menjadi catatan penting bagi peserta lelang.
”Target kami kan Desember ini sudah bisa difungsikan masjid itu. Maka mau tidak mau, kontraktor mesti lembur kerja, karena finalisasi kan agak lama,”tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: