Hasil Rekomendasi Pansus Tambang
SAMARINDA – Rekomendasi terkait permasalahan tambang akhirnya dikeluarkan DPRD Kaltim, Rabu (2/8) kemarin. Setelah memakan waktu hingga setahun, hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Reklamasi dan Investigasi Korban Lubang Tambang dilaporkan dalam rapat paripurna. Salah satu rekomendasinya mewajibkan perusahaan tambang datang sosialisasi ke sekolah.
Ketua Pansus Muhammad Adam dalam laporannya menjelaskan, pansus telah melewati serangkaian kegiatan meliputi pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Di antaranya pemprov, perusahaan tambang, para korban, penegak hukum, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tujuannya mengumpulkan data primer maupun data sekunder.
Dibentuk sejak Juni 2016 silam, menanggapi banyaknya anak yang meninggal di lubang eks tambang, pansus ini sempat diperpanjang untuk kali kedua. “Sejak 2011 hingga 2016, tercatat 21 anak meninggal di lubang eks tambang yang ada di Kaltim. Padahal berdasarkan UUD 1945 pasai 28B ayat 2, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang,” kata Adam.
Dia merinci, korban jiwa paling banyak berasal dari Kota Tepian yaitu 15 anak. Disusul di Kutai Kartanegara (Kukar) sebanyak delapan anak, dan di Penajam Paser Utara (PPU) satu orang anak. Untuk mencegah terjadinya hal serupa, pansus menilai penegak hukum jangan sekadar menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melainkan merujuk pada undang-undang dan peraturan-peraturan terkait lainnya.
“Kami mendesak kepolisian bukan hanya berpatokan pada KUHP. Tapi juga undang-undang perlindungan anak, undang-undang HAM, dan undang-undang minerba,” tuturnya.
Setidaknya, pansus menemukan sepuluh temuan di lapangan. Salah satunya ketiadaan rambu atau tanda larangan memasuki area lubang eks tambang. Juga, kegiatan pertambangan yang tidak memiliki kantor perusahaan dengan jelas. Untuk itu, pansus meminta pemprov maupun aparat penegak hukum bisa menindak pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang.
“Pansus meminta kepolisian bisa mempercepat penanganan kasus-kasus tambang ini sampai tahap P-21. Secepatnya gelar perkara dilakukan. Hasilnya harus dilaporkan kepada masyarakat. Upaya hukum ini, juga harus menyentuh pemilik usaha pertambangan,” jelas politisi Hanura ini.
Sementara rekomendasi yang diberikan kepada pemprov, meliputi penyediaan program rehabilitasi dan pemulihan keluarga korban lubang eks tambang. Khususnya dari segi psikologi. Hal ini perlu dilakukan dengan bekerja sama kabupaten/kota yang menjadi lokasi kasus lubang eks tambang. Pemprov juga diminta untuk melakukan sinkronisasi data lubang-lubang tambang.
“Data ini kemudian dilaporkan kepada masyarakat,” sambungnya. Pun begitu, pansus menuntut adanya transparansi jaminan reklamasi (Jamrek) perusahaan-perusahaan tambang dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben). Untuk memastikan reklamasi tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami juga meminta pemprov meninjau ulang pemanfaatan eks lubang tambang yang tidak sesuai prosedur,” ungkap Adam.
Rekomendasi pansus termasuk diberikan kepada perusahaan-perusahaan tambang di Kaltim. Dalam hal ini, perusahaan tambang wajib melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah mulai dari tingkat SD, terkait bahaya lubang eks tambang yang berada di wilayah konsesinya. Perusahaan tambang diminta menutup setiap akses ke lubang tambang demi mencegah jatuhnya korban lainnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kaltim Syahrun menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi yang telah dikeluarkan. Sebagaimana fungsi DPRD sebagai lembaga pengawas. Sementara terkait kerja pansus yang melampaui satu tahun, menurutnya hal tersebut bisa dimaklumi.
“Seharusnya tidak sampai setahun. Tapi ini kami maklumi. Ada berbagai hal yang perlu dikaji mendalam oleh pansus. Sehingga apa yang kami lakukan selama ini bisa bermanfaat bagi semua pihak,” tandas Syahrun. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: