bontangpost.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, menangkap seorang pria yang diduga sebagai petugas BNN gadungan. Pria itu ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penggelapan 30 unit mobil rental untuk membeli narkoba.
BNNP Kaltim menangkap seorang petugas BNN gadungan berinisial RY (30) yang menggelapkan puluhan mobil di Samarinda.
Tersangka berhasil ditangkap petugas BNNP kaltim di indekos, kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Tersangka melancarkan aksinya dengan modus menyewa mobil menggunakan nama BNNP Kaltim, tetapi mobil itu justru ia gadaikan.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Dedi Agustiono mengatakan tersangka tersangka diringkus usai BNNP Kaltim menerima laporan dari masyarakat. Saat penangkapan itu, petugas menemukan KTA dan kartu identitas pegawai BNN yang ternyata palsu.
“Kami dapat laporan, ada yang menggunakan narkoba di salah satu kos. Nah, dia masuk ke tempat kos itu ngaku pegawai BNN. Memberikan informasi kepada kita, ada sering di situ menggunakan narkoba, kami lakukan lidik terbukti saat dia sedang menggunakan (sabu) kami tangkap, kami juga menemukan KTA dan kartu identitas pegawai BNN, palsu semua,” kata Dedi saat ditemui awak media, Jumat (14/7/2023) pagi.
Tersangka berhasil menipu dan menggadaikan 30 unit mobil rental dengan mengatasnamakan instansi BNN. “Tersangka ini modus untuk menipu, sudah beberapa orang datang. Dia sewa mobil setelah itu digadaikan, uang yang dia gadai itulah untuk membayar dan sebagian untuk mengonsumsi sabu,” imbuhnya.
Kini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Gedung BNNP Kaltim terkait kasus narkoba. Sedangkan para korban yang merasa tertipu oleh ulah tersangka, diimbau untuk melaporkan kasus itu ke Polresta Samarinda. (beritasatu)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: