bontangpost.id – Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial S (21) warga Teluk Pandan, Kutai Timur sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Cipto Mangunkusumo, pada Kamis (14/7/2022) sekira pukul 02.30.
Menurut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, penetapan sopir truk bukan tanpa alasan. Truk mogok yang terparkir di Jalan Cipto Mangunkusumo, menyebabkan nyawa seorang pengendara melayang, dan satu orang yang dibonceng mengalami luka berat.
Sopir truk tersebut dipastikan tidak memasang tanda segitiga pengaman, hanya ada ranting pohon. Ranting pohon pun tak nampak, apalagi kondisi sekitar minim penerangan jalan umum (PJU).
“Kendaraannya mogok karena ada kerusakan mesin, tapi lambat dievakuasi, semestinya jangan meninggalkan kendaraan seperti itu, bisa melapor ke Polres atau Dishub,” ujarnya.
Baca juga; Sopir Truk Kecelakaan Maut di Jalan Cipto Mangunkusumo Ditetapkan Tersangka
Untuk mengantisipasi hal serupa kembali terjadi, Kapolres bilang telah berkoordinasi dengan OPD terkait, agar melakukan penambahan PJU dan rambu-rambu peringatan.
S pun telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Ancaman hukuman 6 tahun penjara, karena menyebabkan korban meninggal,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: