bontangpost.id – Polres Bontang akhirnya membeberkan tersangka kasus aborsi yang janinnya dikuburkan di RT 31, Kelurahan Tanjung Laut.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka merupakan pria berinisial SR (23) yang merupakan warga Kelurahan Berebas Tengah bersama kekasihnya MT (21).
Dijelaskannya, SR dan MT menguburkan janin berusia lima bulan di sebuah lahan yang merupakan hasil aborsi melalui obat yang dipesan secara daring.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang masih diamankan di Polres Bontang untuk didalami lagi kasusnya,” ucapnya.
Keterangan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut bahwa janin itu merupakan hasil persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Terkuaknya kasus aborsi ini bermula dari pengakuan SR. Sebab, sebelumnya ia juga terjerat kasus pencabulan dan persetubuhan dengan anak 16 tahun. Persetubuhan itu dilakukan tahun lalu, namun korban baru bercerita sekarang.
SR dibekuk oleh Polres Bontang sekira pukul 10.30 di Jalan Jendral Soedirman pada Jumat (29/9/2023) usai adanya laporan dari orang tua korban setelah sang anak memberanikan diri untuk bercerita.
“Korban dibawah umur ini berkenalan lewat sosial media. Korban disetubuhi tiga kali bersama temannya di sebuah hotel,” tuturnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post