bontangpost.id – Polres Bontang menetapkan J (33) sebagai tersangka kasus penganiayaan di SPBU Kilometer 3. Meski begitu J tidak ditahan. Dan hanya dikenakan wajib lapor.
J disangka melanggar Pasal 352 tentang penganiayaan ringan dengan ancaman tiga bulan peniara.
“Karena masuk tipiring (tindak pidana ringan), tersangka tidak ditahan. Nanti menunggu putusan pengadilan, baru hukuman dijalankan,” kata Kasatreskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea.
Sebelumnya, J ditangkap karena disangka menganiaya Sa, Ahad (29/5/2022), sekira pukul 15.00. Penganiayaan itu terjadi saat keduanya tengah mengantre BBM jenis solar. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post