bontangpost.id – Pengakuan SR (23) tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, menyeret dua rekannya. Masing-masing dengan kasus yang berbeda.
Kepada penyidik, SR mengaku tidak sendiri saat melakukan persetubuhan di bawah umur. Dia bersama temannya, SDS (21), warga Gunung Telihan.
SDS ditangkap di Tugu Selamat Datang, Jumat (29/9/2023) pukul 23.15. Dari kasus ini diketahui bahwa SR dan SDS melakukan persetubuhan anak di bawah umur di hotel melati.
Mereka mengancam korban agar menuruti nafsu bejatnya. “Perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Atas kejadian itu, keduanya terancam kurungan 15 tahun penjara. Mereka disangkakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
SR juga kini harus bertanggung jawab atas tindakannya melakukan aborsi bersama kekasihnya, MT (21). Kepada penyidik, SR mengaku telah menguburkan janin berusia lima bulan yang digugurkan pacarnya.
Keduanya memesan obat untuk mengugurkan kandungan secara daring. Janin kemudian dikuburkan di lahan di RT 31, Tanjung Laut. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post