bontangpost.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 dibuka hari ini (19/8/2024).
Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto mengatakan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa mengikuti seleksi CPNS. Namun ada ketentuan yang harus didapatkannya.
“Ada dua ketentuan yang harus didaftarkan jika PPPK mau ikut CPNS,” kata Sudi.
Pertama PPPK harus mendapat persetujuan dari kepala daerah. Bukan kepala OPD di mana tempat ia bekerja. Kemudian ada ketentuan terkait minimal harus satu tahun menjadi PPPK.
“Kalau dua itu dipenuhi maka bisa mengikuti CPNS,” ucapnya.
Saat ini untuk PPPK belum ada keputusan dari BKN terkait dengan formasi usulan dari pemkot. Sebelumnya pemkot mengajukan tambahan 283 formasi PPPK. Terbanyak dari formasi itu yakni tenaga pendidik dan kesehatan.
Diketahui untuk ujian CPNS dilaksanakan Oktober mendatang. Ia mengatakan Bontang dinyatakan layak untuk kembali melaksanakan ujian Computer Assisted Test (CAT).
Setelah mendapatkan pengecekan dari Kanreg BKN. Mulai dari sarana, alur, hingga kelengkapan fasilitas penunjang.
Terkait sarana pengecekan menyasar perangkat komputer dan laptop. Termasuk perlengkapan scan iris mata, Kanreg BKN juga meminta BKPSDM menyiapkan wifi cadangan.
Saat ini fasilitas wifi menggunakan milik Diskominfo. Terkait WiFi cadangan yang dipilih ialah dari Iconet.
“BKN juga sudah merilis daftar tentatifnya. Terdapat 117 formasi yang ditetapkan untuk CPNS,” terangnya.
Sementara untuk genset dipersiapkan untuk mengantisipasi terjadinya pemadaman arus listrik. Nantinya akan dibantu oleh PT PLN.
Kanreg BKN juga meninjau ruang pemeriksaan lampiran pendaftaran, ruang steril, hingga ruang ujian.
“Lokasi ujiannya tetap seperti sebelumnya di Graha Taman Praja. Nantinya satu gelombang diisi 100 pendaftar. Tiap hari ada tiga gelombang, kecuali Jumat hanya dua gelombang,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post