bontangpost.id – Tim Rajawali Polres Bontang meringkus seorang pria berinisial IS (26) lantaran melakukan tindak pidana pencurian.
Dia diringkus Kamis (27/4/2023) pukul 15.30 di rumahnya di Jalan Pangandaran Berbas Pantai, Bontang Selatan.
Awalnya diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, kejadiannya pada Februari 2023 lalu. Saat itu korban hendak berangkat salat Jumat. Adapun ponselnya digunakan oleh anaknya yang berusia 4 tahun untuk menonton Youtube.
“Tapi pas pulang salat Jumat sudah hilang itu HP,” katanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp 2,5 juta dan melapor ke Mapolres Bontang. “Kami masih dalami apakah sebelumnya juga pernah melakukan hal serupa di tempat lain,” ujarnya.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang, dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: