Pendukung
Pemerintah, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem
Alasan:
- Presidential threshold bersifat open legal policy. Dalam arti lain, mekanisme diserahkan sepenuhnya kepada pembuat UU.
- enguatan sistem presidensial di mana pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang terpilih bisa memiliki basis dukungan kuat di parlemen.
- Sosok capres dan cawapres yang diusung bisa terpilih melalui berbagai pertimbangan kuat, mulai elektabilitas, kapasitas, ketokohan, dan dukungan partai.
- Alasan keserentakan pemilu tak menghapus pertimbangan digunakannya presidential threshold.
Penolak
Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PKB, PKS
Alasan:
- Konstitusi atau UUD 1945 menyebut setiap parpol baik sendiri atau bersama-sama berhak mengajukan capres maupun cawapres.
- Presidential threshold tidak relevan untuk model pemilu serentak, karena tidak ada landasan dari hasil pemilu legislatif di periode yang sama.
- Dalam posisi pemilu serentak, setiap parpol punya hak dan kewajiban yang sama, termasuk mengajukan capres dan cawapres.
- Membuka peluang capres dan cawapres alternatif.
Opsi Tengah
Partai Hanura dan PPP
Alasan:
- Basis dukungan parpol terhadap capres dan cawapres tetap diperlukan, tetapi angkanya tidak perlu sebesar aturan UU Pilpres lama.
- Opsi presidential threshold 10–15 persen dinilai lebih moderat, karena tetap memberikan peluang bagi capres dan cawapres alternatif untuk maju.
Catatan: Basis dukungan berdasar rapat terakhir Pansus RUU Pemilu pada 19 Juni 2017.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: