bontangpost.id – Selebgram Bontang yang diringkus polisi akibat mempromosikan judi online, ternyata masih berusia 19 tahun.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menyebut tersangka mempromosikan situs judi online melalui instagramnya.
“masih kami dalami ya, lebih lengkapnya nanti kami rilis,” katanya.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial SBI itu dilakukan pada Rabu (17/7/2024). Saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut.
Tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Baca juga; Selebgram Bontang Ditangkap Gegara Endorse Judi Online
Diketahui, ini bukan kali pertama selebgram di Kaltim ditangkap akibat judi online. Sebelumnya, Polda Kaltim sudah menetapkan enam selebgram di Kalimantan Timur sebagai tersangka judi online.
PS Kasubdit V Siber Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitosari mengatakan mereka merupakan pihak yang ikut mendistribusikan akses judi online kepada masyarakat.
“Sudah ada enam tersangka selebgram yang terbukti meng-endorse akun judi online dan itu sudah kami amankan,”kata Kompol Dian Puspitosari di Samarinda, Senin (24/6).
Dian menyebut kasus judi online kini makin marak dan meresahkan dengan dampak sosial yang menyebabkan kerugian materiil hingga moril baik bagi para tersangka maupun keluarganya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: