Diversi Tergantung Keputusan Bapas
SANGATTA – Penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan enam bocah, masih terus berlanjut. Para pelaku pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (9/2) lalu. Kendati demikian, pelaku yang masih tercatat sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) di Sangatta tersebut, untuk sementara tidak ditahan.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko mengatakan, sejauh ini keenam tersangka kasus Curanmor yang masih dibawah umur itu memang tidak ditahan. Namun mereka diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis. Hal tersebut, merujukpada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak pada pasal 32 ayat (2) huruf a dan b.
Isinya disebutkan, penahanan terhadap anak bisa dilakukan bila anak-anak berumur di atas 14 tahun dan tuntutan hukuman tujuh tahun. Sementara pelaku rata-rata berumur di 14-17 tahun dan Pasal 363 yang disanksikan maksimal hukumannya tujuh tahun.
“Namun dalam pasal tersebut tidak ada keharusan (penahanan anak yang terlibat kasus hukum, Red.). Dan selama ini mereka juga kooperatif menjawab pertanyaan dari penyidik,” ucap Rino didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andika Dharmasena didampingi Kanit Pidum Ipda Rakib Rais.
Soal kasus hukum, lanjut dia, pihaknya juga merujuk pada Pasal 8 UU 11/2012 yang menyatakan, bahwa pidana terhadap anak dilakukan upaya diversi hukum atau peradilan di luar pengadilan. Baik proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri (PN). Sementara kasus hukumnya pun masih terus berlanjut.
“Kemarin (14/2) sudah diperiksa lebih lanjut oleh tim dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) didampingi oleh Konselor dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA). Sementara kami juga mengejar pelimpahan berkas sebelum 15 hari setelah anak-anak tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan enam anak yakni MA (14), AR (16), AS (16), DC (15), DA (17), dan HW (15), Kamis (9/2) karena terlibat dalam kasus Curanmor di wilayah Sangatta, Kutim. Dari tangan pelaku, polisi menyita 7 unit sepeda motor jenis matic merek Honda Beat dalam kondisi sudah dipreteli.
Dari enam pelaku yang diamankan, empat tercatat masih satu sekolah di tingkat SMP Negeri, satu SMP swasta, dan satu lagi siswa kelas I SMK Negeri. Meski belum ada indikasi motor itu akan diperjual belikan, namun yang pasti motor tersebut digunakan mereka untuk jalan-jalan atau balapan liar. Dalam melakukan pencurian yang paling ahli adalah Ma, mereka mencuri tanpa merusak kunci kontak motor melainkan sabotase pada sistem kelistrikan kendaraan. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: