bontangpost.id – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menuntut pemerintah mempekerjakan kembali 30 tenaga kontrak daerah (TKD) atau tenaga honorer di RSUD Taman Husada yang kontraknya diputus sepihak. Bila tuntutan diabaikan, dewan tak segan menggulirkan hak interpelasi.
Agus Haris menjelaskan, keputusan ini diambil dalam rapat bersama antara DPRD Bontang, Sekretaris Kota, Asisten Administrasi Umum, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Inspektorat. Pemerintah sebutnya, wajib mempekerjakan kembali TKD yang dipecat dari RSUD. Alasannya, sebab APBD Bontang sudah diketok pada 21 November 2021 lalu.
“Ini sudah jadi kesepakatan bersama. Tidak boleh asal diubah sepihak pemerintah,” tegasnya ketika berbicara dengan bontangpost.id, Selasa (4/1/2022) petang.
Dalam rapat itu, dewan menuntut jawaban pemerintah hingga Jumat (7/1/2022) mendatang, agar TKD tersebut dipekerjakan kembali. Bila hingga tenggat waktu ditetapkan dewan tak mendapat respons positif, Komisi II akan meminta penjelasan kembali.
“Kalau masih tidak didengar, ketua (Andi Faizal) bilang akan menggulirkan hak interpelasi,” tegasnya.
Menurut Politikus Gerindra ini, selain menyalahi kesepakatan, RSUD Taman Husada juga dianggap mencetak pengangguran baru di Bontang. Kalau pun alasan pemecatan karena TKD bersangkutan kurang cakap di posisinya, mestinya pemerintah melakukan pembinaan alih-alih pemecatan. Pasalnya, pemerintah bukan korporasi atau lembaga yang bertujuan menggerek profit. Namun mengedepankan pelayanan dan pembinaan SDM.
“Kalau berdasarkan evaluasi kinerja tidak cakap mestinya koordinasi dengan sekda dan BKPSDM. Untuk distribusikan ke mana TKD ini. Mereka dibina, diberi pelatihan kalau tidak mampu,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post