Putus Rantai Virus Korona, 126 Warga Lapas Dilepas

126 warga binaan Lapas Kelas II A Bontang bebas lebih awal, sebagai bentuk pencegahan penyebaran covid-19. (Lapas IIA Bontang for Bontangpost.id)

BONTANG  – Lapas Kelas IIA Bontang akan membebaskan sebanyak 126 warga binaan lebih cepat dari ketentuan hukuman yang diterima. Hal ini sebagai upaya pemutusan rantai virus korona.

Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Ronny Widiyatmoko melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Riza Mardani menerangkan, tahap pertama ada sebanyak 75 orang warga binaan yang dibebaskan. Paling banyak adalah warga binaan asal Kutai Timur, yakni sebanyak 51 orang. Sedangkan sisanya warga Bontang sebanyak 24 orang.

“Mereka yang telah melengkapi data dan dilepaskan kemarin (2/4/2020),” ungkapnya.

Sedangkan, sisanya sebanyak 51 orang akan dilepas secara bertahap selama tiga hari ke depan. Mengingat pihaknya harus melihat kelengkapan data persyaratannya terlebih dahulu. Pelepasan 126 warga binaan ini, katanya berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran, Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integritas untuk Mencegah dan Penanggulangan Penyebaran Wabah Pandemi Coronavirus Disease 2019 (covid-19).

Lebih lanjut, pihaknya memprioritaskan warga binaan yang memasuki usia 50 tahun ke atas karena dianggap rentan terpapar virus korona. Selain itu, persyaratan lain, bagi warga binaan yang masa hukumannya tidak lebih dari empat tahun juga mendapat keringanan ini.

“Kalau yang di bawah umur cuma dua orang. Umurnya 18 tahun dan yang tua 70-an lah,” katanya.

Persyaratan warga binaan yang mendapatkan asimilasi harus menjalani dua per tiga masa hukumannya dengan rentang waktu 31 Desember 2020. “Tentunya dengan syarat yang sudah ada,” ucapnya.

Sedangkan untuk warga binaan yang masih di bawah umur, harus menjalani satu per dua masa hukuman. Namun bagi warga binaan yang tersandung kasus terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, tidak masuk dalam pembebasan ini.

“Korupsi tidak termasuk,” tutupnya. (Zaenul)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor