SAMARINDA – Publikasi, sosialisasi, dan kampanye bakal calon legislatif (bacaleg) di berbagai tingkat telah ramai memenuhi laman media sosial (medsos). Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dan KPU Kabupaten/Kota belum mengumumkan dimulainya tahapan tersebut.
Pantauan Metro Samarinda di facebook, sejumlah bacaleg telah memasang poster kampanye berupa pengenalan nama, daerah pemilihan (dapil), hingga ajakan memilih dan mendukungnya di Pileg 2019.
Sebut saja misalnya SF (27). Bacaleg yang akan maju di DPRD Samarinda melalui dapil Loa Janan Ilir, Palaran, dan Samarinda Seberang itu telah memenuhi laman facebook-nya dengan ajakan untuk memilihnya.
“Saya siap membawa perubahan untuk masyarakat Samarinda. Mohon doa dan dukungannya,” ajak dia dalam postingannya, Ahad (22/7) kemarin.
Tidak jauh berbeda dengan SF, AM (45) juga mulai bermanuver di facebook. AM mengajak pemilih di dapil Samarinda untuk memilihnya. Tentu saja sebagai caleg yang ingin meraih satu kursi di DPRD Kaltim.
Beragam cara dilakukanya di medsos. Mulai dari ucapan selamat hari-hari besar nasional hingga perayaan kelahiran organisasi sosial, politik, dan keagamaan. Namun diselingi dengan poster yang bergambar dirinya yang mengisyaratkan ajakan untuk memilihnya di Pileg 2019.
“Empat tahun berjuang bersama rakyat Kaltim, saya ingin terus mengabdi untuk kemajuan dan keberlanjutan pembangunan,” ucapnya dalam satu postingan.
Berikutnya, seorang caleg DPR RI dapil Kaltim, HN (50) yang sudah setengah bulan terakhir statusnya hilir mudik soal keinginannya untuk maju mewakili rakyat Benua Etam di Senayan. Bahkan di profil facebook-nya tercantum ajakan dan kampanye dengan tagline “Membangun Kaltim untuk Semua.” Juga disertai dengan gambar partai politik (parpol) yang mengusungnya di Pileg 2019.
Merujuk pada tahapan Pemilu 2019, pada Sabtu (21/7) lalu, KPU Kaltim menyampaikan hasil verifikasi administrasi bacaleg pada parpol. Semua parpol diwajibkan memperbaiki dokumen pencalonan. Waktu yang diberikan terbilang singkat, hanya sampai 31 Juli 2018.
Sementara penetapan daftar calon tetap (DCT) akan dilakukan pada 20 September mendatang. Praktis, sosialisasi dan kampanye dapat dilakukan oleh caleg setelah tahapan tersebut. Karenanya, KPU telah mengumumkan bahwa sejak Februari 2018, semua parpol dan bacaleg tidak boleh melakukan kampanye sebelum tahapan dimulai.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, Jadwal Pemilu 2019, kampanye caleg baru dapat dimulai pada 23 September 2018.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Saipul mengatakan, berdasarkan tahapan pemilu tersebut, maka setiap bacaleg dan parpol dilarang berkampanye. Pasalnya, akan ada sanksi yang diberikan bagi calon dan partai yang melanggar aturan tersebut.
“Kami mengingatkan agar setiap calon dan parpol untuk mengikuti tahapan ini. Kami akan tindak lanjuti masalah ini. Karena ini pelanggaran yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Hal itu juga merujuk pada surat edaran KPU yang tegas melarang setiap parpol dan bacaleg untuk mengikuti tahapan tersebut. “Kami harap semuanya taat dengan surat edaran dan aturan pemilu,” tegasnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post