bontangpost.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang digodok DPRD Bontang hampir rampung. Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam menyebut tinggal menyelesaikan beberapa tahap lagi sebelum raperda tersebut disahkan menjadi perda.
Rustam mengatakan, draf Raperda tentang Pengelolaan BMD meliputi delapan bab dengan 136 pasal yang telah rampung dibahas, termasuk berisikan peraturan pemerintah (PP) terbaru. PP Nomor 28 Tahun 2020 sebagai revisi PP 27/2014 yang secara spesifik lebih lengkap mengatur pengelolaan barang milik daerah.
Raperda tersebut kini telah memasuki tahap konsultasi publik. Agar para organisasi perangkat daerah (OPD) Bontang dapat memberikan masukan dan saran tentang peraturan tersebut sebelum disahkan menjadi Perda. Tahapan ini pun mengundang kepala OPD, Kasubbag Umum dan Kepegawaian, serta Pengurus Barang di lingkungan Pemkot Bontang.
“Kita berdiskusi bersama, supaya begitu Raperda ini diundangkan, semua teman-teman di SKPD bisa mendata aset-aset yang ada,” ungkapnya.
Raperda Pengelolaan BMD ini sebenarnya telah dibahas sejak Februari lalu. Namun harus tertunda selama dua bulan lantaran Covid-19. Rencananya, lanjut Rustam, raperda ini akan disahkan pada akhir Juli mendatang.
Lebih lanjut, raperda yang diinisiasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bontang tersebut bertujuan agar seluruh aset Pemerintah Kota Bontang di setiap OPD dapat terinventarisasi. Selain itu, untuk mengetahui aset apa saja yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Pemerintah Pusat.
“Dengan disahkannya Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, diharapkan nantinya seluruh OPD dapat melakukan inventaris seluruh harta milik Pemkot Bontang,” harap politisi Golkar ini. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: