bontangpost.id – Sejumlah baliho terpasang di sepanjang jalan Kota Bontang. Namun, banyak pula baliho dipasang tidak pada tempat yang semestinya.
Seperti baliho salah satu produk franchise McDonald’s yang ditancapkan di median jalan menggunakan konstruksi baja ringan.
Padahal bila mengacu pada Perwali 20/2008, baliho diperkenankan untuk dipasang pada jalur hijau atau di tempat yang disediakan (panggung reklame).
Baliho tidak boleh ditancapkan di tanah atau taman, maupun diikat atau dipaku di pohon. Termasuk ditempel di tiang listrik.
Staf Bidang Reklame Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Agus membenarkan hal itu.
Ia menjelaskan, baliho komersil tetap tidak boleh ditancapkan di tanah atau taman, hingga fasilitas peribadatan.
“Kalau di median jalan, ya tetap harus dipasang di panggung reklame, kalau ditancap di median jalan ya melanggar aturan,” katanya.
Disinggung mengenai izin, pihak terkait hanya memiliki izin pemasangan baliho nonpermanen.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Ahmad Yani mengatakan, pihaknya mengamankan baliho yang tidak terdapat stiker.
Stiker tersebut, kata dia, merupakan penanda jika baliho telah membayar pajak. Adapun pajak dikeluarkan bila telah mendapat izin dari DPMPTSP.
“Kalau kami melihat ada tidaknya stiker tersebut dan selama tidak ditempatkan di tiang listrik dan fasilitas umum, maka aman,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya tetap mengutamakan koordinasi dengan dua OPD tersebut, termasuk dalam hal pelepasan baliho.
Sementara ia menyebut, sebelumnya pihaknya sempat mencopot sejumlah baliho dari franchise berlogo kuning itu.
“Karena memang izinnya habis dan sudah kami kembalikan ke Bapenda,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post