bontangpost.id – Reklame rokok yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Bontang bakal dicopot. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang Aspian Nur.
Ia menuturkan, izin untuk pemasangan reklame rokok tersebut akan berakhir. Meski begitu, ia tidak merincikan waktu berakhirnya perizinan bagi setiap reklame yang dipasang.
“Pekan depan tim akan turun ke lapangan. Sesuai jadwal yang sudah diagendakan. Nanti kami informasikan hasilnya,” tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya sudah tidak lagi menerbitkan persetujuan mengenai pemasangan reklame rokok. Reklame yang terpasang saat ini akan diturunkan seluruhnya.
Diketahui, Pemkot Bontang sempat melaksanakan rapat evaluasi terkait hal tersebut. Pemasangan iklan atau reklame rokok tak diperbolehkan. Hal itu sejalan dengan pencanangan Bontang sebagai Kota Layak Anak.
“Perizinan untuk pemasangan reklame rokok sudah tak kami setujui lagi,” sebut dia.
Sebelumnya, ada sekitar tiga lokasi yang dipasangi reklame rokok, yakni di Jalan Imam Bonjol, Jalan Cipto Mangunkusumo, dan Jalan Pattimura. Masing-masing lokasi terdapat lima reklame.
Kala itu, pemasangan merujuk pada Perwali Kota Bontang Nomor 7/2017 tentang Pengendalian Penyelenggaraan Reklame Rokok. Termuat pada lampiran mengenai 14 lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame tersebut.
Di antaranya ialah Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Imam Bonjol, Jalan KS Tubun, Jalan Pattimura, Jalan Awang Long, Jalan Pangeran Suryanata, Jalan MH Thamrin, Jalan Parikesit, Jalan RE Martadinata, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Slamet Riyadi, dan Jalan Cipto Mangunkusumo. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post