bontangpost.id – Kasus pembunuhan yang melibatkan oknum anggota TNI Praka MAM, 1 Maret 2021 silam memasuki babak baru. Rekonstruksi kasus pembunuhan MAM terhadap kekasihnya Riski Ramadhini (30), yang merupakan honorer tenaga pengajar ini, digelar dua hari, Kamis-Jumat, 8-9 Juli 2012.
Sejumlah fakta terungkap pada rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut. Kamis pagi, 8 Juli 2021, rekonstruksi pembunuhan Riski digelar Komando Daerah Militer VI/ Mulawarman. Para petugas membawa MAM ke tukang jahit pakaian di dekat Pasar Manggar.
Setelah dari tempat pengrajin pakaian, Praka MAM dan Riski berpisah. MAM sempat kembali ke asramanya di Markas Batalyon Infanteri Raider 600/Modang Kodam VI/Mulawarman, Manggar.
Menjelang siang, kedua pasangan tersebut bertemu lagi. Setelah santap siang, mereka pergi ke Jalan Proklamasi, Manggar.
Hujan deras yang mengguyur Kota Beriman membuat rekonstruksi berjalan tak maksimal. Mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning dan topeng hitam, tersangka kembali menjalani rekonstruksi pembunuhan, Jumat (9/7/2021) pagi.
Kali ini TKP-nya adalah kawasan perkebunan di Jalan Proklamasi, Manggar, lokasi pembunuhan Riski. Awalnya, MAM membawa korban dengan dalih melihat pemandangan. Dari jalan utama, tersangka membonceng korban menyusuri jalan tanah menurun. Sekitar 100 meter, MAM memarkir kendaraan dan mengajak korban berjalan.
Ketika ditanya soal perasaan dongkolnya (kesal) kepada korban. MAM mengaku korban suka mengancam. “Dia suka meminta sesuatu dan kalau tidak dipenuhi mengancam bakal menyebarkan video kami berdua,” kata dia.
Tersangka MAM terus saja memiting leher korban sembari terus berjalan. Sempat terpeleset dan terjatuh sampai duduk, tersangka yang sudah gelap mata tak peduli dan tetap memiting leher Riski sambil memegangi tangan korban agar tak berontak.
Setelah melihat tubuh Riski lemas, tersangka lantas membaringkan tubuh korban memeriksa detak jantung dengan memegang dadanya. Selanjutnya MAM membopong tubuh korban ke lereng yang jaraknya sekitar 10 meter dari lokasi pembunuhan.
Untuk meyakinkan bahwa korban sudah tak bernyawa, tersangka lantas mengiris nadi di tangan kiri dan kanan korban dengan pisau yang dia bawa di dalam tas selempang. “Darahnya ke luar sedikit pak,” ujar tersangka saat rekontruksi berlangsung.
Keluarga korban yang menyaksikan rekonstruksi tak kuasa membendung emosi. “Kamu bukan manusia, hukuman mati yang pantas buat kamu,” teriak ayah korban.
Kapendam VI/Mulawarman Letkol Inf Taufik Hanif yang memantau jalannya seluruh rekonstruksi memastikan kasus ini akan dibuka secara gamblang. “Kalau hukuman karena ini berencana, ya pasti tuntutan seberat-beratnya. Tapi nanti itu di persidangan ya,” kata dia.
Sementara soal detail rekontruksi, Taufik menyebut baru bisa memberi keterangan lebih lengkap setelah ada berkas laporan dari Pomdam VI/Mulawarman.(hul/pro)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: