BONTANG – Pertemuan antara Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan manajemen PT Pupuk Kaltim mendapat respon berbeda dari kedua belah pihak. Pihak PT Pupuk Kaltim merasa mendapat dukungan dari Pansus, sementara Pansus sendiri di dalam rapat belum menentukan keputusan.
Manajer Humas PT Pupuk Kaltim Wahyudi mengatakan, upaya yang diperjuangkan Pupuk Kaltim terkait perubahan peruntukan Wanatirta selalu didukung oleh Pansus RTRW. Ia menambahkan dukungan tersebut terjadi asalkan selaras dengan undang-undang yang mengaturnya.
“Apa yang diperjuangkan oleh Pupuk Kaltim di-support oleh DPRD, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Berdasarkan data, Wanatirta memiliki luas 315 hektare. Perihal proses perubahan peruntukan yang terjadi di lokasi tersebut hanya dilakukan sebagian dari luas yang ada.
“Yang diusulkan perubahan sekitar 150 hektare,” tambahnya.
Sedangkan untuk kawasan Cibodas pihak Pupuk Kaltim berharap tidak menjadi daerah RTH. Hal tersebut berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) diperuntukkan untuk perumahan dan fasilitas lainnya.
“Kedepan perusahaan berkembang bisa digunakan menjadi fasilitas lainnya. Fasilitas lainnya itu bisa tambahan kantor,” tandasnya.
Sementara itu, menurut Pansus RTRW materi rapat hanya membahas berkaitan data luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dimiliki oleh Pupuk Kaltim. Anggota Pansus RTRW Ubayya Bengawan mengatakan, rapat dengar pendapat yang digelar kemarin (1/8) hanya menerima masukan dari manajemen Pupuk Kaltim.
“Belum ada titik kesimpulan hanya menerima masukan dari mereka,” ujarnya.
Selain data, Pansus RTRW juga meminta masterplan perusahan tersebut kedepan. Tentunya, apabila terjadi perubahan peruntukan maka dipadukan dengan rencana Pemkot Bontang terkait RTRW.
“Dari situlah digodok secara bersama, keputusan mana yang akan diambil,” ungkapnya.
Kata dia, pihak Pupuk Kaltim meminta pengurangan besaran jumlah luas RTH. Dari jumlah 50 persen RTH yang tertuang dalam draf Pemkot, PT Pupuk Kaltim mengusulkan menjadi 30 persen sesuai regulasi undang-undang nomor 26 tahun 2007.
“Sampai pada titik mana nantinya, apakah 35 atau 40 masih tanda tanya,” ungkapnya.
Pupuk Kaltim sendiri memiliki lahan seluas 1.170 hektare. Menurutnya, acuan penetapan Perda RTRW nantinya harus memperhatikan beberapa aspek, diantaranya kepentingan publik, peraturan yang lebih tinggi, dan harus melakukan konsultasi publik. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post