bontangpost.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Briigadir Yosua alias Birgadir J. Ferdy menjadi tersangka setelah sempat menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri.
Listyo memaparkan bahwa Timsus telah mengalami pendalaman dan olah tempat kejadian perkara. Penyidik menemukan adanya dugaan penghalangan proses penyidikan. “Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan,” ujar Listyo.
“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” sambungnya.
Listyo menyebut bahwa untuk membuat seolah-olah ada tembak menembak, Ferdy Sambo menembak ke dinding untuk membuat seolah ada perisrtiwa tersebut.
“Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka,” tegasnya, dilansir dari bisnis.com.
Sebelum Ferdy Sambo, Bareskrim menjerat Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal. Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedangan Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan pasal pembunuhan berencana.
Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memaparkan bahwa Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. “(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (8/8/2022).
Selain itu, Bareskrim Polri menahan Brigadir RR, setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian Djajadi. (bisnis.com)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: