SAMARINDA – Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kaltim Rizal Effendi terancam tak bisa melakukan kampanye politik di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Pasalnya, Wali Kota Balikpapan tersebut sampai kemarin belum mengantongi surat izin cuti kampanye dari Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
Pasca ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim sebagai cawagub menggantikan mendiang Nusyirwan Ismail, Rabu (8/3) lalu, Rizal diketahui baru mengajukan surat cuti ke gubernur pada, Kamis (9/3). Terkait itu, gubernur mengaku masih akan mengkajinya.
Sebelumnya, Awang Faroek mengatakan, baik KPU dan Rizal, belum melakukan komunikasi dengannya. Terutama penyampaian resmi terkait pengunduran diri atau pengajuan surat izin cuti Rizal sebagai Wali Kota Balikpapan.
“Baik KPU ataupun pak Rizal tidak pernah komunikasi. Apalagi surat. (Kalau ada) surat baru saya terima pagi tadi (tanggal 9/3, Red.). Tapi saya katakan kaji dulu. Karena kemarin waktu minta izin pak Jaang, kayak itu juga. Ada pernyataan berhenti dari Jaang pada waktu mau mendaftar,” sebutnya.
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menyebut, langkah politik Rizal untuk mendapatkan surat izin cukup, tergolong cukup ribet dan tidak berjalan mulus layaknya beberapa calon yang lain. Seperti Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang dan anggota DPR RI Awang Ferdian Hidayat dan Hadi Mulyadi.
Ia menjelaskan, setiap kepala daerah yang maju di penyelenggaraan kepala daerah wajin mengajukan surat izin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
“Memang amanah Permendagri Nomor 74/2016 mewajibkan kepala daerah yang ikut kampanye untuk cuti di luar tanggungan negara. Karena pak Rizal statusnya sebagai wali kota, maka harus lebih dulu mendapat surat izin cuti dari gubernur,” terang pengamat hukum tata negara ini, Sabtu (10/3) lalu.
Pemberian surat izin cuti tersebut dikeluarkan gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat cuti tersebut disampaikan oleh kepala daerah terkait, dalam hal ini oleh Rizal Effendi, selaku Wali Kota Balikpapan.
“Dalam kondisi normal, maksimal tujuh hari kerja sebelum penetapan paslon, gubernur harus menerbitkan surat cuti kepala daerah yang jadi kandidat di pilgub. Ini dijelaskan dalam pasal 3 Permendagri nomor 74/2016,” ungkapnya.
Akan tetapi, khusus untuk Rizal, pasal tersebut dianggap tidak berlaku. Sebab, majunya Rizal dikontestasi Pilgub Kaltim tidak dalam kondisi normal. Pria yang pernah bergelut di dunia jurnalis itu maju sebagai cawagub menggantikan almarhum Nusyirwan untuk mendampingi Andi Sofyan Hasdam sebagai calon gubernur.
“Pencalonan pak Rizal itu dalam kondisi bersyarat. Artinya pengajuan cuti dihitung sejak pak Rizal ditetapkan sebagai calon pengganti almarhum pak Nusyirwan di pilgub,” katanya.
Cuti di luar tanggungan negara, kata dia, salah satu langkah untuk menutup peluang bagi kepala daerah menggunakan fasilitas negara yang melekat dengan jabatan yang diembannya.
“Selama menjalani cuti di luar tanggungan negara, kepala daerah atau wakil kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Jika selama kampanye pilgub masih menggunakan fasilitas negara, maka itu bisa masuk dalam pidana,” ucapnya. (*/um/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: