SAMARINDA – Pemprov Kaltim telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi). Gubernur Kaltim Isran Noor hadir dalam penandatangan kesepakatan itu. Juga beberapa anggota DPRD Kaltim, serta pembina RSI Samarinda.
Isran meminta pihak RSI segera mengurus perizinan dengan Pemkot Samarinda. “Sudah ada syarat yang harus dipenuhi RSI. Setelah disepakati, yayasan segera mengurus perizinannya. Seperti izin operasi dan izin usaha,” ujar mantan bupati Kutai Timur itu.
Sedangkan beberapa pegawai yang sudah bekerja di RSUD AW Sjahranie (AWS), keputusannya diserahkan kepada RSI. “Itu urusan internal RSI. Kami tidak berhak ikut campur,” sebut dia.
Selama ini, Pemkot Samarinda tidak bisa mengeluarkan izin operasional. Sebab, belum ada kesepakatan antara RSI dan Pemprov Kaltim. Kendati demikian, dia enggan bersurat pada pemkot terkait hal ini. “Tidak perlu, santai saja. Kan tinggal menindaklanjuti,” jelasnya.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Biro Humas dan Kerja Sama Pemprov Kaltim Riawati, penandatanganan MoU lantaran ada keinginan RSI kembali mengelola. “Setelah dilakukan rapat bersama, ada dua poin yang disepakati,” beber dia.
Pertama, RSI akan kembali mengelola dengan sistem sewa. Besar sewa akan dihitung lebih dulu oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim. “Kan di sana ada aset pemprov. Makanya ada hitung-hitungannya. Apalagi ada pendapatan daerah di dalamnya dan sudah disepakati,” katanya.
Kemudian, pada prinsipnya, pihak RSI bisa saja memperkerjakan kembali staf-staf mereka yang kini pindah di RSUD AWS. Bukan itu saja, MoU juga ditandatangani dengan pembinaan oleh pemprov. “PKS (perjanjian kerja sama) dan lainnya, akan ditindaklanjuti lebih jauh, termasuk masalah pegawai. Yang jelas, ada hitam di atas putih. Kan dimulai lagi dari proses perizinan,” terang dia.
“Ini untuk kemaslahatan masyarakat. Jangan sampai berlarut-larut. Nanti menghambat pelayanan. Itu prinsipnya, sesuai arahan Pak Isran,” tutur Riawati.
Kapan RSI beroperasi? Bergantung proses perizinan. Apalagi persyaratan rumah sakit berbeda dengan membuat rumah makan. Makanya, sekarang pihak RSI sedang mengejar proses perizinannya. “Makin cepat diproses makin baik. Kami juga akan melakukan pembahasan (pekan ini),” akunya.
“Jadi, operasional dan perizinan diserahkan kepada yayasan. Tapi, pasti dibantu. Sekarang tidak bisa memberikan hibah. Kecuali untuk dihibahkan pada pemerintah pusat. Memang solusi terbaik sistem sewa. Pak Isran tidak ingin menghambat sesuatu yang berkaitan dengan pelayanan publik,” papar Riawati.
Jika RSI kembali beroperasi, maka dengan kelas C. Sedangkan, akreditasi belum diketahui apakah sudah diurus atau sebaliknya. Sehingga, terancam tidak menerima layanan BPJS. Menanggapi ini, dia tidak menampik.
“Sekarang masih berjalan. Lagi pula, BPJS biasanya lebih intens berkomunikasi dengan RS swasta ketimbang RS pemerintah. Akan diselesaikan satu-satu. RSI pasti punya cara untuk mengatasi permasalahan ini. Ini bukan pertama kalinya mereka beroperasi. Kami juga tidak akan lepas tangan. Apalagi terkait pendidikan dan kesehatan yang merupakan urusan dasar dan harus dipenuhi,” pungkasnya. (*/dq/dwi/k15/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: