bontangpost.id – Penyidik Satresnarkoba Polresta Balikpapan memusnahkan sabu seberat 1 kilogram. Ini sebagai rangkaian tahapan proses hukum pengungkapan kasus yang melibatkan tiga pria yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pemusnahan dipimpin Kanit Lidik Satresnarkoba Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto, disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri, serta instansi terkait lainnya. Termasuk tiga tersangka yakni DA, RI, dan MA.
Mereka ditangkap pada 25 Juni 2021. Proses pemusnahan dengan cara dilarutkan dalam wadah plastik berisi air hangat, lalu diaduk. Selanjutnya, larutan berisi sabu tadi dibawa ke toilet dan dibuang. “Total sabu dimusnahkan 1.037,9 gram dalam enam paket,” kata Iptu Hadi.
Sebelumnya, lanjut Iptu Hadi, barang bukti sabu telah disisihkan untuk kepentingan persidangan dan penyelidikan. “Sudah disisihkan untuk barang bukti persidangan, sisanya dimusnahkan,” terangnya.
Diketahui, rencana mendistribusikan 1 kilogram sabu di Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) digagalkan anggota Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Jumat (25/6). Tersangka inisial RI (32) diringkus saat naik motor di kawasan Jalan AMD, Gang Yamaha, RT 46, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Setelah dikembangkan mengarah ke kedua tersangka lainnya. (aim/ms/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: