bontangpost.id – Seorang warga Guntung, Bontang Utara kini mendekam di penjara. Na (24) diringkus Satrenaskorba Polres Bontang di kediamannya, Kamis (1/12/2022) pukul 14.45.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, saat diringkus, tersangka tengah bersantai. Dia baru selesai melayani pelanggannya yang membeli barang haram sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima bungkus plastik atau 5 poket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam dompet kecil bermotif bunga. Dan 1 poket lagi yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
“Dia mengakui itu memang punya dia,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti sedotan runcing, ponsel, dompet, dan bungkus rokok.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang, dia dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda