bontangpost.id – Polsek Muara Badak menggagalkan peredaran sabu di wilayah hukumnya. Pria berinisial SA ini kedapatan memiliki sabu seberat 23,48 gram. Ia pun langsung diringkus, Senin (27/7/2020).
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Purwo Asmadi, mengatakan kasus ini berhasil diungkap setelah warga sekitar mengeluhkan di lingkungannya diduga kerap terjadi peredaran narkoba. Mendapat info itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Badak langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil membekuk tersangka di kediamannya Jalan Ki hajar Dewantara Kecamatan Muara Badak, Kukar.
“Dari tangan pria tersebut diamankan serbuk kristal di dalam dua bungkus plastik klip yang dibalut dengan tisu,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, aparat kepolisian kini dalam tahap pengembangan asal barang haram tersebut didapat dan akan diperdagangkan ke mana. Hal ini sebagai upaya pemberatasan narkoba.
“Masih dalam pengembangan penyidik,” ucapnya.
Kini tersangka ditahan di Polsek Muara Badak bersama dengan barang bukti lainnya, berupa satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit ponsel, uang sebanyak Rp100 ribu, satu buah alat isap sabu atau bong, satu buah sendok takar dari plastik sedotan, sebuah korek api gas, sebuah kotak LED, dan satu bungkus plastic klip.
Pria tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: