Dua Pelaku Ditangkap, Dibawa ke Polsek Marang Kayu
BONTANG – Sabu seberat 3,1 gram berhasil diamankan anggota Polsek Marang Kayu. Dua pelaku pun diamankan di Jalan Poros Bontang Samarinda Kilometer 56 Kecmatan Marang Kayu wilayah hukum Polres Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (29/1) kemarin sekira pukul 17.00 Wita. Tersangka atas nama Mulyono berhasil ditangkap setekah anggota Polsek Marang Kayu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Kilometer 56 sering digunakan pesta narkoba. “Infonya pukul 15.00 Wita, jelas Suyono saat ditemui di ruangannya, Senin (30/1) kemarin.
Mendapat informasi tersebut, polisi berpakaian preman langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengamatan ke arah penghuni rumah. Tepat pukul 17.00 Wita, Polisi mencurigai seorang laki-laki yang keluar dari rumah. “Polisi langsung mengamankannya kemudian melakukan penggeledahan badan,” ujarnya.
Saat digeledah, di kantong celana depan sebelah kanan tersangka, Polisi menemukan 6 bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,1 gram serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan rumah, tetapi tidak ditemukan barang haram tersebut. “Saat dimintai keterangan, pelaku menakui dirinya menjalankan bisnis barang haram dibantu teman laki-laki atas nama Ende,” ungkapnya.
Setelah diketahui, ternyata Kasimiadi alias Ende baru datang ke rumah Mulyono sebelum Polisi datang dan menyetor uang sebesar Rp 400 ribu. Uang tersebut merupakan hasil penjualan 2 poket sabu sebesar Rp 400 ribu. Polisi pun bergerak cepat untuk mengejar dan mencari Ende yang berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya Kilometer 52 sekira pukul 19.00 Wita. “Ende ditangkap di rumahnya yang berjarak 2 kilometer dari rumah Mulyono,” terangnya.
Dari Ende, lanjut Suyono, Polisi hanya menemukan satu unita handphone sebagai alat komunikasi. “Keduanya pun diamankan di Polsek Marang Kayu beserta barang bukti untuk proses penyidikan dan pengembangan,” pungkasnya.
Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau 113 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: