BONTANG – Sabu seberat 6,22 gram berhasil digagalkan peredarannya usai tersangka JS diamankan oleh Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang. Tersangka JS diamankan di dalam salah satu warung internet (warnet) di Kelurahan Loktuan pada Minggu (15/4) dini hari sekira pukul 01.00 Wita usai transaksi narkoba.
Kapolres Bontang, AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Ngurah mengatakan tak henti-hentinya Polres Bontang memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Taman. Tetapi, setiap pekan, selalu saja ada pengedar gelap narkoba yang berhasil digaruk polisi. Komitmen Polri memberantas peredaran narkoba pun terus didengungkan. “Tengah malam ini (kemarin, Red) kami berhasil menangkap seorang pria pengangguran di wilayah Loktuan,” jelas Ngurah, Minggu (15/4) kemarin.
Penangkapan tersebut dapat terungkap atas informasi dari masyarakat pada Sabtu (14/4) lalu sekira pukul 23.00 Wita. Mendapat informasi tersebut, dengan kekuatan lima orang personel Sat Reskoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tidak lama kemudian tepatnya pukul 01.00 Wita, polisi melihat seorang pria dengan ciri-ciri dimaksud. “Penangkapan pun dilakukan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama JS di warnet,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi berhasil menemukan tujuh bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit ponsel merk Strawberry warna hitam dan uang sebesar Rp 400 ribu. “Semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka JS, bahkan uang Rp 400 ribu itu merupakan hasil penjualan sabu,” kata Ngurah.
Tak sampai disitu, Unit Opsnal Sat Reskoba melanjutkan penggeledahan ke rumah JS di Jalan Kapal Pinisi II RT 44 Kelurahan Loktuan. Di sana, polisi menemukan tiga bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital warna hitam tutup distiker hello kitty,1 set alat hisap sabu (bong), 2 bungkus plastik klip, 1 buah korek gas dan 1 buah potongan sedotan berujung runcing di lantai kamar tidurnya. Barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh JS. “Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Kasubag Humas Iptu Suyono menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna dilakukan penyidikan. “Tersangka dijerat pasal 112 atau 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.(mga)
BARANG BUKTI :
– 10 bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,22 gram.
– 1 unit timbangan digital warna hitam tutup distiker Hello Kitty.
– 1 set alat hisap sabu (bong).
– 2 bungkus plastik klip.
– 1 buah korek gas.
– 1 buah potongan sedotan berujung runcing.
– 1 unit Ponsel merk Strawberry warna hitam.
– Uang sebesar Rp 400 ribu.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: