SAMARINDA – Kepolisian Resort (Polres) Kota Samarinda kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (5/12) lalu. Jumlah yang berhasil diamankan pihak kepolisian juga tak sedikit yakni 1,032 kilogram.
Barang haram tersebut diamankan aparat kepolisian dari tangan seorang pria berinisial ZN (34), warga Jalan Hasan Basri, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Pria asal Banjarmasin itu diamankan polisi di Jalan Ring Road, tepatnya di depan Perumahan Royal Regency, Kelurahan Air Putih, Kelurahan Samarinda Ulu, Samarinda pada Rabu malam lalu.
Selain menyita barang bukti satu poket sabu seberat 1,032 kilogram, polisi juga berhasil mengamankan beberapa alat bukti lain seperti satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna oranye hitam dengan plat nomor KT 6832 RE dan satu unit ponsel merek samsung.
Wakapolres Samarinda, AKBP Dedi Agustono menerangkan, terungkapnya peredaran gelap barang haram itu bermula dari laporan warga yang diterima pihaknya pada Rabu (5/12) sekira pukul 18.30 Wita.
Kepada polisi, warga menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Ring Road area Perumahan Royal Regency. Di tempat tersebut diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba kemudian langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian beberapa saat, polisi mendapati adanya satu unit motor dengan plat KT 6832 RE yang dikendarai dua orang laki-laki berhenti tepat di Perumahan Royal Regency.
Sesaat kemudian, salah seorang laki-laki yang dibonceng turun dari motor dan berjalan mengarah ke daerah taman perumahan. Pria itu mengambil satu buah tas warna cokelat. Ketika hendak didatangi petugas kepolisian, pria itu lalu meletakkan kembali tasnya.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti sabu seberat 1,032 kilogram dari tangan tersangka ZN,” ungkap AKBP Dedi dalam rilisnya, Kamis (6/12) kemarin.
Untuk mengelabui petugas kepolisian, barang haran itu dikemas menggunakan pembungkus teh Gunyinwang. Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka ZN bersama salah seorang rekannya kemudian dibawa ke kantor Polres Samarinda.
“Dugaan kami sementara ini, barang bukti sabu-sabu yang kami amankan dari tersangka ZN sepertinya bukan barang asal Samarinda. Sabu itu kemungkinan dikirim dari daerah lain di luar Kaltim,” kata dia.
Tersangka ZN sendiri diketahui bukan orang baru di dunia transaksi jual beli barang haram tersebut. Pasalnya, sebelum kembali diciduk pada Rabu malam lalu, ZN sebelumnya pernah mendekap di rumah tahanan Polres Bontang dalam perkara yang sama.
“Kalau diestimasikan dalam rupiah, barang bukti yang kami amankan itu nilainya sekitar Rp 1,3 miliar. Dan upaya penyelidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain dalam perkara ini,” tutur dia.
Kepada awak media, tersangka ZN mengaku, dirinya tidak mengenal bandar yang mengirimkan sabu kepadanya. Ia mengaku, beberapa hari lalu ia hanya dihubungi seseorang melalui telpon gengamnya.
“Saya enggak kenal siapa yang kirim barangnya. Saya cuman dihubungi melalui telpon. Katanya ada titipan barang yang harus diambil untuk diserahkan lagi ke orang dari Tenggarong. Dan orang itu juga saya enggak tau,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka ZN diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara di atas 5 tahun penjara. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: