bontangpost.id – Polres Bontang memusnahkan barang bukti sabu yang didapat dari dua kasus yang menetapkan tiga orang tersangka.
Sabu dimusnahkan dengan cara diblender, disaksikan dari unsur Forkopimda, kemudian dibuang ke toilet.
Total narkoba yang disita sekira 140,82 gram sabu. Yang pertama didapat dari AF (21) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan yang ditangkap di Jalan S Parman, Gunung Telihan dengan barang bukti narkoba jenis sabu 2 bal atau sekira 87,77 gram. Dia diringkus pada Kamis (4/5/2023) pukul 16.30.
Selanjutnya polisi juga memusnahkan barang bukti yang didapat dari AAR (39) dan JF (24). Dari tangan keduanya, disita narkoba jenis sabu seberat 1 bal atau 54,67 gram. Dari identitas KTP, AAR merupakan warga Kutim, sementara kekasihnya warga Mahakam Ulu.
“Tapi yang dimusnahkan hanya 138,8 gram, sisanya untuk dikirim ke Labfor Surabaya dan kepentingan peradilan,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Tersangka yang dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti ini diketahui sama-sama pengedar. Total barang bukti yang dimusnahkan berkisar ratusan juta rupiah.
“Jika dirupiahkan sekira 200 jutaan,” katanya.
Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: