bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, Selasa (29/3/2022).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto menyebut, total sabu yang diblender yakni 12,55 gram. Ini berasal dari dua kasus yang ditangani sepanjang satu bulan terakhir.
Kasus pertama, yakni 24 Februari, 12 bungkus sabu seberat 4,92 disita dari warga Loktuan, Bontang Utara. Sementara sabu 6 poket seberat 7,63 didapat dari warga Gunung Telihan, Bontang Barat tepatnya pada 7 Maret 2022.
“Ada dua tersangka dari dua kasus ini,” ujarnya.
Jika ditotal, harga sabu yang diblender mencapai Rp 17 jutaan. Adapun kedua tersangka dijerat pasal 112 jo 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Ancaman di atas 5 tahun penjara,” jelasnya.
Pemusnahan ini turut disaksikan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Bontang.
Diketahui, sepanjang 2022, ada 7 kasus yang ditangani oleh Satreskoba Polres Bontang dengan total 8 tersangka. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: