BONTANG – Bekerja menyadap karet membuat pendapatan yang diterima PR (35) sangat terbatas untuk mencukupi kebutuhan hidupnya bersama istri dan anaknya. Bisnis haram peredaraan narkoba pun nekat dilakoninya sebagai pekerjaan sampingan.
Namun, aksinya terbongkar setelah jajaran Polsek Marang Kayu, menangkap pelaku di Jalan Parani, RT 03, Desa Semangkok, Marang Kayu.
Tersangka mengaku baru sebulan menjual sabu-sabu. Dalam sebulan itu, dirinya sudah dua kali mendapat barang haram tersebut. “Barangnya didapat dari Bontang, diminta antar ke Marang Kayu,” kata PR, Rabu (12/12) lalu.
Kata dia, barang tersebut diantar oleh seseorang asal Loktuan dan dia ambil di Kilometer 7. Barang yang ia terima sudah laku 1 gram dan tersisa 6,56 gram, saat akan menjual ke lokasi kedua dirinya tertangkap anggota Polsek Marang Kayu. “Baru dua kali aku ambil itu (sabu, Red.). Dari harga jual sabu per gram, aku dapat untung Rp 100 ribu,” akunya.
Adapun harga jual sabu per gram yakni Rp 1,3 juta dan dirinya menjualnya seharga Rp 1,4 juta. “Saya mau pergi ambil anak saya di Sulawesi tak ada ongkos. Gaji sadap karet hanya Rp 1 juta per bulan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kapolsek Marang Kayu Iptu Sugiharto mengatakan, tersangka juga residivis narkoba dan baru bebas Maret lalu. “Bahkan, sebelumnya PR ini divonis 5 tahun penjara,” terang dia.
Dari tangannya, polisi mendapati 3 poket sabu seberat 6,56 gram, satu unit sepeda motor, serta uang tunai hasil penjualan narkoba Rp 1 juta, serta satu unit ponsel merek Nokia. “Tersangka juga kami amankan tanpa perlawanan. Sedangkan sabu ia simpan di pinggang,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post