bontangpost.id – Santunan kematian bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 resmi dihentikan. Walhasil, mulai 2021 ini pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI tak lagi mengucurkan santunan sebesar Rp15 juta tersebut.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Kadisos-PM) Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan penghentian tersebut sebagaimana termaktub dalam Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 .
“Iya sudah disetop. Kami terima pemberitahuannya sekitaran Minggu (21/2/2021),”kata Safa muha ketika dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021) pagi.
Abdu Safa bilang, berdasarkan edaran tersebut, alasan penghentian lantaran pemerintah pusat memang tak menyiapkan pos anggaran khusus untuk santunan kematian akibat Covid-19 pada 2021 ini. Lepas terbitnya edaran itu, Disos-PM kemudian melanjutkannya ke Dinas Kesehatan (Dinkes) dan seluruh kecamatan di Bontang.
“Jadi bisa ditindaklanjuti, dan kalau di kecamatan, mereka turunkan lagi ke tiap kelurahan di wilayah mereka,” bebernya.
Kemensos RI resmi menyetop santunan baru di 2021 ini. Namun rupanya, belum ada ahli waris akibat Covid-19 di Bontang yang menerima santunan Rp15 juta itu. Padahal sudah ada 82 korban meninggal akibat Covid-19 di Bontang.
Kata Safa Muha, Disos-PM tak bisa memonitor ketika santunan dicairkan. Sebab pencairan santunan umumnya langsung, dari Kemensos ke ahli waris.
“Belum pernah dengar juga ada yang terima bantuan itu di Bontang. Kalau ada, biasanya ahli waris menginfokan ke kami (Disos-PM),” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post