Satu Hari 4 Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk

UNGKAP JARINGAN PEREDARAN NARKOBA: Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba di Kota Taman, Rabu (25/1) lalu, 4 tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan.(IST)

 

BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di Kota Taman. Kali ini, 4 pelaku langsung diamankan di hari yang sama dengan jam yang berbeda, Rabu (25/1) lalu. Sabu seberat 0,05 gram beserta uang sebesar Rp 1.450.000 dan barang bukti lainnya segera diamankan di Polres Bontang.

Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, penangkapan pertama terjadi di Jalan RE Martadinata Gang Asri RT 34 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara. Sekira pukul 14.00 Wita, Polisi mendapat informasi sering terjadinya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Akhirnya, untuk memastikan kebenarannya, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai satu rumah yang diinformasikan.

Saat seorang laki-laki hendak keluar dari rumah  itu, polisi langsung melakukan penangkapan. Pria tersebut diketahui bernama Sudirman alias Sudir (37).

“Penggeledahan badan pun dilakukan, dan ditemukan 2 poket sabu serta satu buah potongan sedotan yang sedang dipegang di tangan kanan pelaku,” jelas Suyono, Jumat (27/1) kemarin.

Penggeledahan pun dilanjutkan ke rumah tersangka dan polisi menemukan 1 unit handphone merek nokia warna hitam, 1 buah bong, 1 buah korek gas,  serta uang Rp 1.450.000. Menurut keterangan Sudirman, uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu.

“Semua barang bukti yang ditemukan diakui bahwa itu milik pelaku. Sudirman pun dibawa ke Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Setelah menangkap Sudirman, Polisi melakukan pengembangan hingga  pelaku mengakui barang tersebut didapat dari Lara Astuti (27) warga Jalan Kapal Fery RT 09 Kelurahan Loktuan. Sekira pukul 16.00 Wita, Polisi menangkap pelaku di Jalan Slamet Riyadi, samping Toko Mini Market Lavender di Loktuan.

“Saat digeledah badannya, polisi tidak menemukan barang yang diduga narkotika, hanya ditemukan Hp Samsung lipat warna hitam,” ungkap dia.

Lara pun diamankan beserta barang buktinya. Dari Lara, kasusnya dikembangkan lagi, hingga muncul nama Jepriyansyah alias Kiki warga Jalan Pencak Silat 4 RT 12 Kelurahan Api-api. Lara mengaku sabu yang diantarkannya ke Sudirman dia dapatkan dari Jepriyansyah. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap Jepri di Jalan MT Haryono RT 39 Kelurahan Api-api sekira pukul 17.00 Wita.

“Penggeledahan dilakukan namun tidak ditemukan sabu, Polisi hanya mengamankan 1 Hp Samsung duos warga hitam,” bebernya.

Tak sampai di situ, di TKP yang sama dengan Jepri, polisi mengamankan Rusbi (44) warga Jalan MT Haryono RT 39 Kelurahan Api-api. Jepri mengaku bahwa uang hasil penjualan sabu diserahkan ke Rusbi. Rusbi pun meminta Jepri mengambil sabu-sabu di dekat Mesjid Al-Hijrah yang nantinya diantar oleh Cebong.

Sekira pukul 17.00 Wita, Rusbi ditangkap di kediamannya. Penggeledahan dilakukan di badan tersangka, namun tidak ditemukan apapun sehingga dilanjutkan penggeledahan rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan 1 Hp merek Nokia warna kuning, 1 set alat hisap sabu, 2 buah potongan sedotan, 6 bungkus klip kecil sisa pemakaian yang disimpan dalam dompet emas warna hitam motif.

“Rusbi mengakui kepemilikan barang-barang tersebut, oleh karenanya, Rusbi pun diamankan beserta barang buktinya ke Polres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka diduga melanggar Pasal 114  ayat (1) jo 132 (1)  atau 112  ayat (1)  UU RI nomor  35 tahun 2009  tentang Narkotika.(mga)

BARANG BUKTI  Tersangka Sudirman:

–  2 (dua) poket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu : 0,50 Gr

–  1 (satu) set alat hisap (bong).

–  1 (satu) buah potongan sedotan (sbg alat penakar).

–  1 (satu) buah korek gas.

–  2 (dua) buah

–  Uang tunai Rp.1.450.000.- ( satu juta    empat ratus lima puluh ribu rupiah).

–  1 (satu)  unit HP Merk Nokia warna  hitam

BARANG BUKTI  Lara Astuti:

– 1 (satu) unit HP Merk Samsung lipat warna hitam.

BARANG BUKTI  Jepriyansyah:

– 1 (satu) unit HP Merk Samsung duos  warna hitam

–  1 (satu)  buah dompet warna merah  muda.

–  1 (satu)  buah  pipet  kaca.

BARANG BUKTI  Rusbi:

– 1 (satu) set  alat hisap Sabu.

– 1 (satu ) Unit HP merk Nokia warna hitam casing belakang warna kuning

– 2 (dua) buah potongan sedotan.

– 6 (enam) bungkus plastik klip kecil sisa pemakaian.

– 1 (satu) buah dompet emas warna hitam  motif  bulat berbagai warna.

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version