bontangpost.id – Pemkot Bontang telah menyelesaikan draf revisi perwali disiplin prokes. Yakni Perwali 21/2020 mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19). Asisten I Setkot Bontang M Bahri mengatakan saat ini progres masih dilakukan harmonisasi di tingkat Pemprov Kaltim.
“Draf sudah jadi tinggal harmonisasinya,” kata M Bahri.
Disinggung durasi proses tersebut, ia tidak bisa memastikan. Bergantung pembahasan di jenjang Biro Hukum Pemprov Kaltim. Setelah itu, revisi regulasi itu langsung bisa diterapkan.
“Setelah itu tinggal melaksanakan saja. Kebijakan langsung berganti menyesuaikan aturan baru. Sementara yang lama sudah tidak berlaku,” ucapnya.
Penyusunan draf revisi perwali ini imbas hasil evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap pertama. Mengingat masih banyak warga yang mengabaikan prokes. Akibatnya, tidak seirama dengan upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona.
“Sanksi ini untuk memberi efek jera kepada pelanggar,” terangnya.
Terdapat klasifikasi besaran nominal sanksi. Mulai dari kategori pelanggar dan bentuk pengabaiannya. Bagi kategori personal maka angkanya mulai dari Rp 100 ribu. Jika kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Adapun pelaku usaha kuliner bila tidak patuh terhadap ketentuan akan dikenakan sanksi mulai Rp 150 ribu. Angka terbesar menyasar usaha perhotelan yakni denda Rp 1 juta.
“Tetapi tidak ujuk-ujuk langsung denda. Dimulai dari peringatan, aktivitas sosial, baru jika kedapatan lagi dikenakan sanksi administratif (denda),” sebut dia.
Bila mengacu pada payung hukum sebelumnya, sanksi terberat bagi perseorangan ialah kurungan selama satu hari. Sementara untuk pelaku usaha ialah paling ringan berwujud teguran. Kemudian penghentian operasional selama 14 hari kerja. Jika masih membandel akan dilakukan pencabutan izin operasional berdurasi tiga bulan. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post